Tabrak Larangan ke Luar Negeri, Sekjen DPR Pastikan Anggota Pansus IKN Jalani Karantina dari Kazakhstan

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghimbau seluruh masyarakat termasuk jajaran pemerintah tidak ke luar negeri untuk mengantisipasi penyebaran Omicron. Hal senada dilakukan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang menunda seluruh agenda dinas ke luar negeri.

Namun, aturan itu tersebut rupanya tak dijalankan. Pasalnya, satu rombongan kementerian justru tetap melakukan kunker ke Kazakhstan untuk studi banding pemindahan Ibu Kota Negara.

Adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan Pansus Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN).

Sekjen DPR, Indra Iskandar, membenarkan ada anggota DPR ikut dalam rombongan. Menurut Indra, hanya tiga anggota DPR yang memenuhi undangan Bappenas.

Mereka yakni; Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia, serta dua anggotanya; Achmad Baidowi dan Yanuar Prihatin.

Dikatakan Indra, kunjungan ke Kazakhstan berlangsung sejak Minggu, 2 Januari, hingga Rabu, 5 Januari. Meski membenarkan, Indra mengatakan, ini bukan agenda DPR, tapi Bappenas.

“DPR ke sana (Kazakhstan) atas undangan pemerintah, itu bukan agenda kunker,” ujar Indra, Selasa, 4 Januari.

Meski begitu, Indra memastikan, setelah kembali dari Kazakhstan, seluruh anggota dewan akan mengikuti prosedur karantina. Kata dia, DPR akan mematuhi segala ketentuan yang sudah dibuat pemerintah.

Sebelumnya, Pimpinan DPR RI menjelaskan kabar soal Pansus IKN melakukan kunjungan ke Kazakhstan di saat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI memutuskan menunda kunjungan dewan ke luar negeri karena adanya varian Omicron.

"Jadi, ada keputusan Bamus yang disampaikan di Paripurna bahwa DPR menunda seluruh kunjungan ke luar negeri, kecuali dua hal dalam Bamus tersebut," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senin, 3 Januari.

Pertama, kata Dasco, ketika perlemen Indonesia di dalam satu acara harus membawakan suatu materi. Kedua, tidak dapat diwakilkan kunjungan pejabat yang melakukan tugas negara yang penting.

"Dengan protokol, jumlah terbatas, dan protokol yang ketat. Ini DPR itu mendampingi dalam hal ini bersama Bappenas berangkat untuk studi ke daerah Kazakhstan yang pernah juga pindah ibukota," jelasnya.

Dasco memaparkan, dari 56 anggota Pansus RUU IKN yang disahkan di Paripurna ini terdiri dari 30 anggota tetap dan 26 anggota pengganti. Dikatakan Dasco, yang berangkat ke Kazakhstan ini hanya 5 orang.

"Jadi memang bersama Bappenas hanya 5 yang berangkat," tegasnya.