Pemprov DKI Ingatkan Warga Pilah Sampah di Tingkat RW

JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto mengingatkan kepada masyarakat untuk memilah sampah demi mengurangi sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang.

Asep menyebut, pemilahan dan mengeluarkan sampah sesuai jadwal pengangkutannya di tingkat RW tertuang dalam Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.

“Kami benar-benar ingin seluruh masyarakat dapat menjalankan pola pengurangan sampah ini secara terus-menerus agar menjadi gerakan, bahkan budaya baru warga Jakarta,” kata Asep dalam keterangannya, Senin, 3 Desember.

Asep menjelaskan, masyarakat bisa memilah sampah dalam empat kategori, yakni sampah mudah terurai, sampah material daur ulang, sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah tangga, dan sampah residu.

Sampah mudah terurai yang telah dipilah di setiap rumah dikumpulkan di tingkat RW untuk diolah secara komunal melalui aktifitas Komposting, Biokonversi Maggot BSF, Ecoenzyme, dan pengolahan biologis lainnya.

Sementara, sampah material daur ulang dapat dibawa ke Bank Sampah di RW masing-masing untuk dijual ke industri daur ulang.

“Siklus sirkular ekonomi dapat terwujud dan masyarakat mendapat keuntungan juga secara ekonomis,” ungkap Asep.

Sedangkan untuk jenis sampah B3 rumah tangga dan sampah residu, nantinya dikumpulkan dan diangkut khusus oleh Petugas Dinas Lingkungan Hidup untuk diolah lebih lanjut. Sampah ini akan dibawa ke TPST Bantargebang untuk diolah sehingga tidak mencemari lingkungan.

Sehingga, dengan adanya pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal, Asep menyebut dapat membangun paradigma baru pengelolaan sampah yang melibatkan peran serta masyarakat dengan menekankan aspek pengurangan sampah di sumber.

“Ujung tombak dari gerakan ini adalah bidang pengelolaan sampah (BPS) RW. Mereka yang mengatur pengelolaan sampah di RW-nya masing-masing berkolaborasi dengan seluruh warga,” jelas Asep.