Bagikan:

JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI bakal menguji coba pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal di 147 RW percontohan. Uji coba dilakukan pada 1 Juni 2021.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin menyebut pengelolaan sampah tiap RW ini merupakan implementasi Pergub DKI Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.

Jelang uji coba, kata Syaripudin, Dinas LH terlebih dahulu melakukan sistem pendampingan pengelolaan sampah secara online di 147 RW percontohan tersebut.

“Sebelum adanya uji coba, kami sudah melakukan pendampingan meliputi bimbingan teknis atau sosialisasi, menyusun rencana kerja secara online dan terakhir akan ada uji coba pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal di 1 Juni mendatang” kata Syaripudin dalam keterangannya, Kamis, 27 Mei.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup juga telah membuat SOP mengenai pengangkutan sampah terjadwal terhadap para petugas dipo atau tempat pembuangan sampah sementara (TPS) yang melayani 147 RW Percontohan tersebut.

"Dengan adanya pendampingan tersebut maka akan membuka kesempatan bagi masyarakat dan pihak lainnya untuk berkolaborasi mendukung percepatan pelaksanaan pengelolaan sampah lingkup rukun warga," ujarnya.

Sebagai informasi, pengelolaan sampah lingkup RW dilaksanakan oleh bidang pengelolaan sampah. Tim dalam bidang ini ditunjuk oleh ketua RW dan bertanggung jawab kepada ketua RW.

Pengelolaan sampah lingkup RW terdiri atas kegiatan pengurangan sampah dan penanganan sampah. Pengurangan berupa pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali.

Sementara, penanganan sampah berupa pengawasan pemilahan sampah, pengolahan, dan pengumpulan residu sampah.