Bagikan:

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI segera meninjau lokasi rumah warga di atas tumpukan sampah, Kapuk Muara, Jakarta Utara.

"Saya juga nanti sama Dinas Perumahan akan ke lokasi," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, dikutip ANTARA, Senin, 3 Juli.

Kunjungan itu harus dilakukan agar pihak Dinas Perumahan melihat secara langsung kondisi warga yang tinggal di lokasi tidak layak tersebut.

Menurut Ida, banyak warga di DKI Jakarta yang tidak mendapatkan kesempatan memiliki hunian layak.

Mereka tersebar di lokasi padat dan kumuh, termasuk di wilayah Muara Kapuk, Jakarta Utara.

Maka dari itu, dirinya meminta Pemprov kembali menggaungkan program Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusanawa) guna memfasilitasi warga untuk mendapat hunian layak.

Dia pun mencontohkan Rusunawa Nagrak di wilayah Jakarta Utara yang saat ini masih dikelola pemerintah.

Menurut Ida, warga berhak mendapatkan kesempatan untuk tinggal di Rusunawa Nagrak.

Namun demikian, dia meminta Pemprov DKI mendata warga muara karang terlebih dahulu. Jika telah terdata antara warga ber-KTP DKI dan non DKI, Pemprov baru dapat memindahkan mereka ke Rusunawa.

Namun demikian, Ida meminta Dinas Perumahan juga melengkapi fasilitas Rusunawa demi memudahkan hidup masyarakat.

"Namun demikian harus dengan catatan fasilitas di rusunawa harus lengkap," kata Ida.

Sebelumnya, warga Kapuk Muara harus tinggal di atas tumpukan sampah di wilayah Jakarta Utara selama bertahun-tahun.

Tumpukan sampah tersebut muncul lantaran warga sekitar kerap membuang limbah rumah tangga secara sembarangan.

Pemerintah Kota Jakarta Barat pun telah melakukan beberapa upaya untuk mengurangi jumlah sampah di lokasi tersebut.

Salah satunya dengan mengembangkan pengolahan sampah terpadu di lingkungan RT017/RW04 Kapuk Muara, Penjaringan.

"Saya minta warga ikut berperan untuk mengolah sampah," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Utara Edy Mulyanto di Jakarta, Selasa (27/6).

Menurut Edy peran warga dalam mengolah sampah sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Bidang Pengolahan Sampah (BPS) RW.

Sebagai tahap awal, jelas Edy, pihaknya akan melakukan gerebek sampah di lingkungan RT017/RW04 Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, mengingat sampah di lingkungan tersebut sangat luas.

Edy mengatakan kegiatan ini melibatkan kelurahan melalui petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Unit Pengelola Kebersihan (UPK) Badan Air atau Unit Penanganan Sampah (UPS) Badan Air.

Edy menjelaskan dalam mengolah sampah menjadi tanggung jawab antara yang memiliki sumber sampah, misalnya rumah tangga, sekolah, ada juga kantor, pasar, dan lain lain yang bertugas untuk memilah dan memilih sampah berdasarkan jenis.

Berikutnya penanganan melalui peran aparatur pemerintah daerah setelah upaya untuk pilah dan pilih sampah telah dilakukan warga.

“Sampah itu, kalau kita perlakukan dengan baik, akan berguna. Bisa jadi ke bank sampah, ada nilai ekonomisnya. Bisa maggot, jadi kompos atau biogas dan itu ada nilai ekonomisnya yang bermanfaat langsung untuk masyarakat,” kata dia.

Edy berharap warga Kapuk Muara dapat memilah sampah dan mendapat sosialisasi terpadu.

"Saran saya pengurus RW sinergi dengan Pak Lurah (Kapuk Muara) supaya bisa pakai gerobak motor kelurahan buat angkut sampahnya," kata Edy.