Geledah Tiga Tempat, KPK Temukan Dokumen dan Alat Elektronik Terkait Korupsi Dana PEN Daerah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat untuk mencari bukti terkait dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021. Penggeledahan dilakukan di Jakarta, Kendari, dan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

"Beberapa waktu lalu tim penyidik telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 31 Desember.

Ali mengatakan tiga tempat yang digeledah adalah rumah dari pihak yang diduga terkait dengan dugaan ini. Dari penggeledahan itu, penyidik kemudian menemukan barang bukti yang diduga terkait.

"Adapun bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang punya keterkaitan kuat dengan perkara," ujarnya.

Selanjutnya, bukti tersebut akan ditelaah dan dianalisa untuk kemudian disita. "Nantinya (bukti, red) dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK mengakui tengah menyidik dugaan pemberian dan penerimaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021 di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.

Dugaan ini muncul setelah KPK mengembangkan dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Saat itu, Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah ditetapkan sebagai tersangka.

Hanya saja, KPK belum mau memerinci siapa saja pihak yang diduga terlibat. Termasuk kemungkinan keterlibatan Andi Merya di kasus ini.

KPK menegaskan penjelasan lengkap terkait konstruksi kasus hingga siapa saja para tersangka dan pasal apa yang digunakan akan dijelaskan setelah upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan.