Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti terkait dugaan korupsi barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan di Kota Tanjungpinang. Ada dokumen hingga alat elektronik yang memperkuat perbuatan para pelaku.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen hingga alat elektronik yang diduga memperkuat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Maret.

Ali mengungkap temuan ini didapat saat tim penyidik mendatangi rumah salah satu pihak terkait di kasus ini. Lokasinya ada di Kota Tanjungpinang.

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud," tegasnya.

Lebih lanjut, kegiatan penggeledahan masih dilakukan. Ali bilang tim menyasar Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.

Namun, dia belum mau memerinci temuan mereka di kantor itu. "Perkembangannya nanti akan kami informasikan lagi," ujar Ali.

Sebelumnya, komisi antirasuah menetapkan tersangka di kasus korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan wilayah kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Diduga ada pengaturan dan perhitungan fiktif dalam kasus itu.

Belum dirinci para tersangka di kasus tersebut. Hanya saja, diduga terjadi ada pengaturan barang kena cukai, yaitu rokok dan perhitungan fiktif.