Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024. Diduga terjadi suap yang berkaitan dengan pengadaan.

“(Kasus di Situbondo, red) ada suap, ada pengadaannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan yang dikutip Kamis, 29 Agustus.

Sementara soal kerugian negara dalam kasus korupsi di Pemkab Situbondo ini, Tessa belum mau banyak bicara. Dia hanya memastikan penyidikan ini tak terkait kasus korupsi dana PEN yang menjerat eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto.

“Ini berangkat dari penyelidikan sendiri bukan pengembangan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024. Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan ini disebut dilakukan sejak 6 Agustus lalu. Dua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah KS dan EP selaku penyelenggara negara di Pemkab Situbondo.

Hanya saja, komisi antirasuah belum bisa memerinci dua tersangka itu. Mereka baru diungkap ketika upaya paksa penahanan dilakukan setelah barang bukti dinyatakan cukup.

Dalam kasus ini, penyidik KPK juga sudah menggeledah rumah dinas dan kantor bupati. Hasilnya ditemukan dokumen hingga barang bukti elektronik dari lokasi tersebut yang kemudian disita dan akan diklarifikasi ke pihak terkait.