Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024. Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada tanggal 6 Agustus 2024 KPK telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Agustus.

Tessa menyebut dua tersangka itu berinisial KS dan EP. Hanya saja, dia belum bisa memerinci identitasnya ke publik.

“Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasa cukup,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Sebagai informasi, KPK juga pernah mengusut dugaan korupsi terkait dana PEN. Saat itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021 Mochamad Ardian Noervianto diproses.

Selanjutnya, Ardian divonis dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus dana PEN untuk Kabupaten Muna tahun 2021-2022. Dia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.976.999.000.