Simak Aturan Terbaru Satgas COVID-19, Pejabat Eselon I ke Atas Termasuk Anggota DPR Boleh Karantina Mandiri
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan terbaru mengenai karantina pelaku perjalanan dari luar negeri. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.
Ketentuan ini menggantikan SE Nomor 23 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari kesembilan karantina.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, dalam aturan baru ini, ada dispensasi bagi pejabat negara setara eselon I ke atas untuk diperbolehkan melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing usai perjalanan dinas dari luar negeri.
"Pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri," kata Wiku saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Desember.
Baca juga:
- Singgung Rachel Vennya, Mahfud MD Minta Keluarganya Tetap Laksanakan Karantina Sepulang dari Belanda
- Mahfud MD Minta Polisi Usut Suap Rachel Vennya Agar Tak Karantina, Polda Metro Belum Beri Kepastian
- Serbu Instagram Piala AFF Buntut Elkan Baggott Wajib Karantina, Netizen: Ini Nggak Adil, Ada Kecurangan
- Hasil Tes PCR Selalu Negatif dan Sudah Karantina 14 Hari, Pria di China Positif Terinfeksi Varian Omicron
Lalu, apakah anggota DPR RI termasuk dalam kategori tersebut? Wiku memberi penjelasan bahwa pimpinan dan anggota DPR RI setara dengan pejabat eselon I ke atas.
"Pimpinan DPR RI dan anggota DPR RI adalah pejabat negara sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945," ucap Wiku.
Saat dikonfirmasi kembali, Wiku membenarkan bahwa Anggota DPR RI boleh melakukan karantina mandiri. "Iya (Anggota DPR setara pejabat eselon I ke atas boleh karantina mandiri)," lanjutnya.
Meski demikian, pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel.
Dispensasi karantina mandiri ini, kata Wiku, hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas COVID-19 dan berdasarkan evaluasi kementerian/lembaga terkait.
"Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat," ujar dia.
Wiku menekankan, pengawasan tetap dilakukan saat WNI menjalani karantina mandiri. Satgas COVID-19 memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari kesembilan karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina.
Selain itu, Satgas juga memberikan pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA.
“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” jelas Wiku.
Sementara, setiap orang di luar kategori yang disebutkan wajib melakukan karantina di lokasi terpusat atau hotel dengan biaya mandiri.
Penentuan lokasi karantina di wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema. Pertama, WNI yang merupakan PMI, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.
Kedua, karantina pelaku perjalanan juga bisa dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas COVID-19 menggunakan biaya pribadi.