Cekcok saat Karaoke karena Korban Kuasai Mic, Nelayan di Sergai Sumut Lempar Gelas Isi Tuak
MEDAN - Polisi menangkap nelayan berinisial RO (50) di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Dia ditangkap karena melemparkan gelas berisi tuak ke pria berinisial RI (36).
Kapolsek Tanjung Beringin AKP Tobat Sihombing mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Kamis, 19 Agustus malam di Dusun III Kubang Gajah Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin.
Mulanya, korban bersama rekannya Rahman datang ke warung dan memesan tuak 1 teko. Lalu korban bersama rekannya itu bernyanyi karaoke.
"Lalu pelaku datang dan memesan tuak 1 teko dan meminumnya. Kemudian teman korban memesan lagi tuak 1 teko dan terus berkaraoke bersama korban," kata Iptu Tobat, Senin, 13 Desember.
Karena korban terus bernyanyi, pelaku yang keberatan menyampaikan protes.
"Pelaku mengatakan kepada korban, 'kau saja yang terus menyanyi' dan dijawab korban habis 1 lagu ini saya kasih sama Pak Roi mic-nya. Namun pelaku terus merepet dan melemparkan gelas minuman tuaknya kepada pelapor," sebutnya.
AKP Tobat menjelaskan, lemparan itu mengenai pelipis mata sebelah kanan hingga menyebabkan luka robek. Kemudian, pipi kanan, bibir kanan atas dan dagu sebelah kanan korban juga terluka.
"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Beringin pada Jumat 20 Agustus 2021.
Baca juga:
- Respons Narkosun hingga Denny Siregar soal Pemerkosaan Santri, Ridwan Kamil: Niatnya Mungkin Menebar Bensin Framing
- Rapor Merah Pemerintahan Presiden Jokowi Versi Survei Indopol: Pemberantasan Korupsi Hingga Kemiskinan
- Dua Minggu PPKM Jawa-Bali: Kasus Aktif Nasional Turun, Kasus Baru Terbanyak di Jawa Barat
- KPK Pilih Kantor BPK Yogyakarta untuk Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida
Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengetahui keberadaan tersangka yang bersembunyi di Tangkahan.
"Kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Desember, tersangka RO ditangkap di Jalan Nelayan, Kecamatan Tanjung Beringin," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diproses hukum di Polsek Tanjung Beringin.
"Sesuai dengan hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan melanggar pasal 351 ayat 1 dari KUHP," kata AKP Tobat.