MEDAN - Kepala sekolah di Kabupaten Serdang Bedagai, berinisial FN dilaporkan ke Ombudsman kantor perwakilan Sumut. FN dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap pegawai perpusatakaan.
Korban juga sudah melaporkan peristiwa itu ke Polres Sergai pada September tahun 2020 lalu.
Meski sejumlah saksi sudah diperiksa, namun belum ada titik terang kasus ini. Korban YE juga melapor ke Kanwil Kemenag Sumut dan Inspektorat Jenderal Kemenag.
Namun belum mendapatkan keadilan atas pelecehan yang dialami, korban terpaksa berhenti kerja. Pelaku menurut korban pernah didatangi FN saat sedang bekerja di perpustakaan. Di situ pelecahan teerjadi.
“Saya kira hanya sekali, ternyata kapan ada kesempatan dilakukannya lagi," kata YE di kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang, Medan, Jumat, 9 Juli.
Korban menyebutkan, FN melancarkan aksinya saat kondisi sekolah sepi karena guru mengajar secara online dari rumah. Dia mengaku membuat laporan karena tidak tahan lagi atas perbuatan FN.
BACA JUGA:
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Pihaknya akan meminta klarifikasi ke Polres Sergai terkait kasus ini.
"Laporan ini kita terima, nanti akan kita tindak lanjuti. Nanti kita akan minta klarifikasi ke Polres dalam melakukan penyelidikan ini apa masalahnya, kenapa tidak ada tindak lanjut," jelas Abyadi.
Terpisah, FN yang dikonfirmasi wartawan membantah tuduhan YE pada dirinya.