Bagikan:

JENEPONTO - Perbuatan Kr sungguh tak terpuji. Bagaimana tidak, seharusnya mendidik, kepala sekolah SMK di Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini malah mencabuli muridnya.

Gara-gara menuruti hasrat seksual hingga mengorbankan muridnya, Kr ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan polisi usai korban melapor.

"Berdasarkan hasil polisi terkait laporan dugaan perbuatan cabul yang dilaporkan oleh NF (korban) yang diduga dilakukan oleh  Kr, oknum Kepsek saat ini sudah dalam proses penyidikan dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama, kepada wartawan, Jumat, 9 April malam.

Pelaku kepala sekolah cabul dijerat pasal tindak pidana pencabulan. Dia dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan," ujarnya.

Sebelumnya oknum kepsek SMK I Jeneponto, Kr dilaporlam ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya oleh orang tua korban pada Senin, 29 Maret. 

"Polres Jeneponto telah menerima laporan dugaan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh oknum kepsek KR terhadap pelapor NF siswa," kata Syahrul.