Ketahuan Sering Belanja Pakai Uang Palsu, IRT di Bekasi Dibekuk Polisi, 62 Lembar Uang Pecahan Rp50 Ribu Disita
JAKARTA – PR (41), seorang ibu rumah tangga di Bekasi berurusan dengan polisi karena terlibat dalam peredaran uang palsu. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, PR sudah tiga kali melakukan transaksi menggunakan uang palsu di wilayah Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari ada informasi yang didapat anggota terkait adanya seseorang yang kedapatan melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu," ungkap Kombes Suprijadi kepada wartawan, dikutip Kamis 9 Desember.
Petugas kepolisian yang mendapat laporan dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan.
"Anggota Polsek Pondokgede kemudian mengembangkan informasi yang ada dan menangkap PR, seorang wanita menggunakan uang palsu untuk mentransfer di tempat jasa pengiriman uang," sambungnya.
Baca juga:
- Tiga Remaja Pria yang Berpakaian Minim dan Menari di Kafe Wow Diamankan Polisi, Satu Diantaranya Masih Pelajar
- Efek Pesta Kaum LGBT di Kalibata, Jam Operasional Kafe Wow Dibatasi
- Ada Pesta Kaum LGBT di Kalibata, Polisi Buru Remaja Pria Berpakaian Minim yang Menari di Kafe Wow
- Heboh Ban Pelangi Khas LGBT di Piala AFF, PSSI Tegaskan Timnas Menolak
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya itu dilakukan sejak November 2021.
Selain menangkap PR, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 62 lembar pecahan Rp50 ribu.
"Dari tangan tersangka yang juga sebagai ibu rumah tangga menyita barang bukti yang palsu sebanyak 62 lembar uang palsu pecahan 50 ribu," ujarnya.
Suprijadi menjelaskan, PR mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membeli secara online. Dari pengakuannya, PR membeli seharga Rp2 juta untuk mendapatkan uang palsu sebesar Rp6 juta.
"Uang Palsu didapat pelaku dengan membeli secara online, dia membeli Rp 2 juta dengan uang asli kemudian mendapatkan uang palsu sejumlah 6 juta," tuturnya.
PR dijerat Pasal 244 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 245 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (untuk mata uang asing), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.