TABANAN - Putu Bagus Galih Pramana (38) ditangkap tim Polresta Tabanan, Bali, karena mencetak uang palsu. Pria yang berprofesi dokter ini menggunakan uang palsu untuk membayar jasa tukang pijat.
“Betul (dia dokter) umum. Modus operandinya, pelaku membuat uang palsu kemudian uang palsu digunakan untuk pembayaran jasa pijat," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Yoga Aji Sekar, Jumat, 2 September.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 22 Juli. Saat itu, tukang pijat berinisial SN memijat pelaku di Jalan Wagimin, Kabupaten Tabanan, Bali.
Usai memijat, SN dibayar dengan lima lembar uang kertas rupiah pecahan Rp50 ribu. Awalnya, SN tidak curiga uang itu palsu.
Teetapi setelah diamati, uang yang diterimanya ternyata uang palsu. Korban melaporkan kasus ini ke polisi.
"Hasil forensik lima lembar pecahan Rp50 ribu adalah palsu. Pemeriksaan ahli Bank Indonesia (BI) lima lembar uang Rp50 ribu yang dijadikan barang bukti tidak memenuhi ciri-ciri keaslian uang rupiah," papar AKP Yoga.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 5 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, printer hingga handphone sebagai barang bukti.
"(Cara buat uang palsu dengan) komputer dan printer kantor, baru pertama kali melakukannya, hanya lima pecahan Rp50 ribu dan pelaku tunggal," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.