Bagikan:

TABANAN - Tim Polres Tabanan, Bali, menangkap pelaku pencurian sekotak emas bernama Wayan Mardianto (40). Buruh bangunan ini menggunakan uang dari penjualan emas curian untuk membayar utang.

"Yang bersangkutan bekerja sebagai buruh dan melakukan hal itu karena motif ekonomi. Emas yang sempat terjual tersebut, uangnya dipergunakan untuk membayar utang bank, cicilan sepeda motor dan keperluan sehari-hari," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, di Mapolres Tabanan, Jumat, 27 Agustus.

Pelaku ditangkap setelah korban pencurian bernama Ni Made Widnyani melapor ke polisi. Pelaku ditangkap di Badung, Bali pada Rabu, 25 Agustus.

AKBP Nefli menjelaskan, pelaku awalnya berpura-pura mencari makanan  burung kroto”atau telur semangah di rumah korban yang tidak jauh dari tempat tinggal pelaku.

Saat itu korban sedang bekerja sehingga rumah dalam keadaan kosong.

"Kembalinya dari bekerja, korban mendapatkan perhiasan emas yang ditaruh dalam almari namun tidak terkunci sudah lenyap dari tempatnya," imbuhnya.

Dari kasus ini, polisi mengamankan 1 kotak perhiasan emas yang di dalamnya berisi kalung, cincin dan giwang emas serta uang tunai Rp200 ribu. 

"Dari seluruh barang curian tersebut sudah sempat dijual oleh pelaku di daerah Kota Tabanan berupa satu buah gelang emas sudah dijual  seharga Rp8.500.000. Kerugian (korban) seluruhnya mencapai kurang lebih Rp100 juta," ujar AKBP Nefli.

Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Tabanan Bali. Dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP.