Penipu Modus Calo PNS yang Raup Rp440 Juta Ditangkap di Tabanan Bali
DOK Kepolisian

Bagikan:

TABANAN - Tim Polres Tabanan, Bali, menangkap seorang pria bernama I Nyoman Beni Pong (46) di Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, Bali.

Pelaku ini ditangkap karena melakukan penipuan dengan menjanjikan korbannya bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bali.

"Berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan menjanjikan 4 orang korbannya bisa menjadi PNS dengan membayar sejumlah uang," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, di Mapolres Tabanan, Bali, Jumat, 27 Agustus.

Kasus ini terungkap dari laporan 4 orang korban yang ditipu pelaku.  Ada salah satu korban yang menyerahkan Rp190 juta ke pelaku agar anaknya menjadi PNS. 

Namun beberapa bulan kemudian, anak korban tidak juga menjadi PNS. Korban mendatangi pelaku untuk menagih pengembalian uang. Hal ini juga terjadi terhadap sejumlah korban lainnya dengan jumlah uang dari puluhan hingga lebih dari Rp100 juta.

"Modus operandi, dengan menyerahkan sejumlah uang terlapor atau pelaku menjanjikan para korbannya bisa menjadikan PNS. Namun, sampai saat ini korban maupun anak korban tidak kunjung menjadi PNS," imbuh AKBP Ranefli.

Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 19 Agustus di Tabanan Bali.

"Hasil pendataan para korban menderita kerugian total mencapai Rp 440.000.000. Terlapor atau pelaku dibawa ke Polres Tabanan guna penyidikan lebih lanjut, dalam pengungkapan kasus tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 buah kuitansi pembayaran," ujar AKBP Ranefli.