Kafe di Padang Disegel Buntut Viral Kerumunan Live Music ’Kamu Nggak Sendirian’
PADANG - Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP langsung mengambil tindakan tegas terhadap kafe yang menggelar live music. Potongan video kerumunan para remaja asyik berjoget bersemangat menyanyikan lagu “Kamu Nggak Sendirian” Tipe-X ini viral di TikTok.
Dikutip dari keterangan Humas Pemkot Padang, penyegelan kafe Mungkin Esok Coffee di Jalan Diponegoro, Padang Barat, Sumatera Barat dilakukan Rabu, 17 November. Kafe ini disebut ilegal alias tak berizin.
"Kita hari ini melakukan penghentian sementara atau penyegelan terhadap kafe tersebut. Hal ini dikarenakan kafe ini jelas melakukan beberapa pelanggaran, di antaranya melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pasal 38 Ayat 1. Selain itu juga melanggar Perda Kota Padang No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat," ujar Kasat Pol PP Kota Padang melalui Kabid P3D Sat Pol PP Kota Padang Bambang Suprianto di sela penyegelan.
Dalam penyegelan kafe tampak hadir Dandim 0312/Padang Kolonel Inf M. Ghoffar Ngismangil bersama Danramil 01/Padang Barat, lalu Kapolsek Padang Barat dan sejumlah perwakilan OPD terkait di Pemko Padang.
Baca juga:
- Anggaran Pengadaan IT Rp39 Miliar Dikritik, Wagub DKI: Sekarang Kan Eranya Digital
- Cerita di Balik Terjadinya Diskusi Dadakan Mega dan Prabowo di Istana
- Anggota MUI Diciduk Densus 88, Muhammadiyah: Kita Serahkan pada Proses Hukum yang Betul-betul Adil
- Tak Cuma ke Wakil Ketua DPRD, Pemprov DKI Juga Anggarkan Dana Hibah Rp480 Juta ke Yayasan Ayah Wagub Riza
Sementara itu, Wali Kota Padang Hendri Septa mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada petugas gabungan yang ikut melakukan tindakan tegas terhadap kafe Mungkin Esok Coffee tersebut.
"Atas nama Pemerintah Kota Padang kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak terkhusus Pak Kapolresta Padang dan Pak Dandim 0312/Padang beserta jajaran yang telah mendukung Sat Pol PP Kota Padang dalam menindak tegas kafe yang melanggar aturan tersebut,” kata Hendri.
“Apalagi selain melanggar prokes COVID-19, kafe ini juga tidak berizin dan patut ditindak tegas. Kita berharap hal serupa tidak terjadi lagi dimana saja di kota ini, apalagi Kota Padang masih dalam PPKM Level II," sambungnya.