Nirina Zubir Menangis Ingat Masa Lalu Tersangka Mafia Tanah: Saudari Riri, Ibu Saya yang Selamatkan
JAKARTA - Artis yang jadi korban mafia tanah, Nirina Zubir menangis saat pertama kali bertemu dengan tersangka Riri Khasmita.
Emosinya tak terbendung kala mengingat masa lalu tersangka. Riri disebut Nirina Zubir tak diterima oleh keluarganya.
"Kepada saudari Riri, yang ibu saya selamatkan dari keluarga tirinya yang tidak menerima dirinya," ujar Nirina di Polda Metro Jaya, Kamis, 18 November.
Tapi, mendiang ibunya, lanjut Nirina, justru menolong Riri. Dia diberikan pekerjaan yang layak tapi justru mengKhianati kepercayaan itu dengan memalsukan 6 sertifikat tanah dan menjualnya.
“Dibawa ke rumah ibu saya....(menangis, red) diberikan pekerjaan yang layak, ini dia orangnya," tutur Nirina.
Emosi Nirina semakin menjadi-jadi saat tak ada iktikad baik yang ditunjukan tersangka. Bahkan, Riri masih berani menatap dirinya seolah tanpa penyesalan.
"Berat sekali hati saya untuk hari ini ketemu saya dia, dan tidak ada sedikit pun, sampai detik ini niatan untuk memohon maaf, jalan saja, menatap mata saya dengan sebegitunya, even sudah di saat seperti ini kamu (Riri) masih berani menatap mata saya seperti itu," tutur Nirina.
Baca juga:
- Anggaran Pengadaan IT Rp39 Miliar Dikritik, Wagub DKI: Sekarang Kan Eranya Digital
- Cerita di Balik Terjadinya Diskusi Dadakan Mega dan Prabowo di Istana
- Anggota MUI Diciduk Densus 88, Muhammadiyah: Kita Serahkan pada Proses Hukum yang Betul-betul Adil
- Tak Cuma ke Wakil Ketua DPRD, Pemprov DKI Juga Anggarkan Dana Hibah Rp480 Juta ke Yayasan Ayah Wagub Riza
Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah yang diotaki mantan asisten rumah tangganya itu. Ada 6 sertifikat tanah yang secara tiba-tiba berganti status kepemilikan.
Dalam kasus itu, Nirina disebut mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar. Polisi sudah menetapkan lima orang tersangka, salah satunya Riri, asisten mendiang Ibunda Nirina Zubir.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana atas lima tahun penjara.