Kendaraan Kamu Belum Uji Emisi? Tenang, Belum Langsung Bakal Kena Tilang
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar sosialisasi sebelum menerapkan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) terhadap kendaraan tidak lolos uji emisi.
"Sebetulnya sanksi ini ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran dan teguran itu sanksi juga. Jadi, kalau kita lihat trennya kita lebih akan terapkan teguran," Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu 3 November.
Argo mengatakan jika sanksi tilang langsung diterapkan tanpa sosialisasi terlebih dahulu dikhawatirkan masih banyak kendaraan yang belum sempat menjalani uji emisi.
"Jadi, jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan 9 belum ada kartu uji. Intinya penindakan tilang ini adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran sampai tindakan tilang," ujarnya dilansir dari Antara.
Dia mengatakan saat ini ada sembilan juta lebih kendaraan bermotor yang lalu lalang di jalanan Ibu Kota dan pihak Ditlantas Polda Metro Jaya masih menunggu data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengenai persentase kendaraan yang telah menjalani uji emisi.
Apabila menurut data Dishub jumlah kendaraan yang telah melakukan uji emisi mencapai 50 persen, pihak kepolisian akan mulai memberlakukan tilang sebagai penindakan.
Baca juga:
- ASN Pemko Medan Kena Sindir Bobby Nasution: Papan Kualitas Udara Sudah Lama Rusak
- Kembangkan Bioavtur, Menteri ESDM Arifin Tasrif Minta Dukungan Semua Pihak Susun Roadmap Komersialisasi
- Bakal Patuhi Putusan Pengadilan Soal Polusi Udara Jakarta, Anies: Kami Sepemahaman dengan Penggugat
- Gibran Rakabuming Anak Jokowi Lelang Jabatan Strategis di Solo
"Apakah dari Dishub sudah mengecek sudah berapa. Informasinya baru ratusan ribu. Apa sudah 10 persen 20 persen? Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan tilang," ujarnya.
Sebelumnya, kebijakan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 untuk menciptakan langit biru Jakarta.
Kendaraan-kendaraan yang nantinya kedapatan tidak memenuhi syarat batas normal emisi, maka mereka akan mendapatkan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu untuk roda dua dan Rp500 untuk roda empat.