JAKARTA - Istilah aglomerasi sering dikaitkan dengan kegiatan ekonomi dan industri di kawasan perkotaan. Aglomerasi di kawasan perkotaan terjadi karena faktor efisiensi dan penghematan oleh lokasi yang saling berdekatan. Ada teori yang mengatakan bahwa semakin teraglomerasi suatu perekonomian maka akan semakin meningkat pertumbuhannya.
Jadi bisa dimaknai secara sederhana bahwa kota aglomerasi adalah kota yang pembangunan atau perkembangannya diikuti dengan kota-kota satelit di sekitarnya. Kawasan aglomerasi ini bakal menjadi satu pusat pertumbuhan ekonomi tingkat global.
Suatu kawasan bisa menjadi kota aglomerasi apabila ada integrasi antara tata kelola pemerintah, industri, transportasi, perdagangan, dan bidang strategis lainnya.
Draft RUU DKJ menjelaskan bahwa kawasan aglomerasi adalah kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten. Perencanaan wilayah ini disusun supaya bisa terintegrasi antar kota sekalipun berbeda dari sisi administrasi.
Kawasan aglomerasi dijadikan satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global yang mengintegrasikan tata kelola pemerintah, industri, perdagangan, transportasi terpadu, dan bidang strategis lainnya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nasional.
BACA JUGA:
Rencana pembentukan kawasan aglomerasi menjadi perhatian mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Anies menilai pembentukan kawasan aglomerasi justru bakal memicu kerumitan baru. Sebab kerja sama Jakarta dengan daerah sekitar selama ini sudah baik.
"Pasa aspek itu sebaiknya tidak menimbulkan kerumitan baru. Lembaga baru itu belum tentu bisa menyelesaikan masalah yang sesungguhnya ada. Kalau saya bisa usul, prosesnya lebih bottom up dengan cara kumpulkan yang selama ini mengelola Jakarta dan sekitarnya dan mendengar apa saja yang selama ini dibutuhkan mereka, baru dari situ undang-undang ini menyesuaikan," kata mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.
Perencanan Bisnis Dinasti
Usulan wakil presiden memimpin kawasan aglomerasi diatur di Pasal 55 RUU Daerah Khusus Jakarta. Namun tak dijelaskan lebih detail bagaimana peran dan kewenangan wakil presiden kelak dalam memimpin kawasan aglomerasi. Belum jelas pula apakah Wapres akan tetap berkantor di Jakarta atau di IKN Nusantara.
Isu ini menjadi krusial setelah Gibran Rakabuming Raka diloloskan mahkamah konstitusi menjadi wakil presiden. Lantas, bagaimana pendapat para analis dari isu krusial ini.
Dikutip dari tayangan channel YouTube Rocky Gerung Official, mantan Dosen Universitas Indonesia (UI) itu menilai, RUU Daerah Khusus Jakarta itu merupakan bagian dari perencanaan dinasti yang mungkin juga akan gagal.
"Idenya dari awal harus diduga karena bagaimanapun juga Jakarta adalah pusat bisnis, pusat pengambilan keputusan meski nanti ada IKN," katanya. Sebab menurut Rocky Gerung, Jakarta akan tetap menjadi kota politis, dan di dalamnya ada rakyat yang punya hak sebagai warga negara untuk bisa memenuhi segala kebutuhan dasarnya.
"Kalau (Gubernur) tidak dipilih itu artinya ini jadi semacam protektorat dari istana aja kalau gubernurnya ditunjuk dan kemudian ditambah lagi bahwa wakil presiden akan jadi semacam kepala otorita aglomerasinya Jakarta. Secara administratif mungkin efisien, tapi ini juga harus kita lihat perencanaan politik Jokowi dari awal yang menginginkan bahwa kekuatan-kekuatan dia harus diselundupkan melalui undang-undang," kata Rocky Gerung.
Pria yang gemar memakai kaos berkerah dan berkaca mata ini khawatir, apabila seluruh energi wakil presiden bukan membantu presiden tapi malah membentuk kekuatan politik sendiri di wilayah aglomerasi.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera secara tegas mengatakan keputusan Wakil Presiden menjadi otoritas wilayah aglomerasi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) lantaran ada kepentingan bisnis yang hendak dilindungi. Dugaan Mardani, kepentingan bisnis ini merujuk kepada salah satu tokoh bisnis di Hong Kong.
Diketahui pebisnis Hong Kong tersebut memiliki bisnis properti yang terhubung dengan jejaring transportasi, seperti LRT dan MRT, dalam sistem Transit Oriented Development (TOD).
"Jadi bisa saja ada kepentingan bisnis masa depan yang besar sekali ini. Karena itu wajib kita kawal bersama," kata Mardani.
Gibran Rakabuming Raka memberi jawaban singkat saat ditanya isu krusial tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Polemik aglomerasi Jakarta dan daerah sekitarnya yang nantinya akan diserahkan kewenangannya kepada wakil presiden.
“Ya ditunggu saja kepastiannya, Jika belum pasti tidak bisa memberikan statement” katanya saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo.
Cara Mendagri Tepis Isu Aglomerasi
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, kewenangan aglomerasi Jakarta ke wakil presiden tak berkaitan dengan Pilpres 2024. Sebab, pembahasannya mengenai harmonisasi Jakarta dan daerah sekitarnya dilakukan sejak April 2022.
"Dalam berbagai pembahasan dan FGD dilakukan, saat itu kita belum ada koalisi Pemilu 2024, apalagi paslonnya siapa nggak tahu gitu ya, dan munculah isu dalam FGD itu tentang pentingnya penataan atau harmonisasi pembangunan. Mulai dari perencanaan hingga evaluasi, yaitu Jakarta dan kota satelit di sekitarnya, karena sudah menjadi satu kesatuan," ujar Tito saat rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Tito berharap Jakarta bisa menjadi kota bisnis global seperti Newyork dan Melboure. Dia menambahkan pemerintah juga perlu membuat Jakarta dapat tumbuh berkembang sebagai kota utama megapolitan di tingkat nasional, regional, dan global.
"Kita ingin juga agar Kota Jakarta menjadi salah satu pusat utama di bidang perekonomian, jasa, perbankan, dan lain-lain,"tandasnya.