Bagikan:

JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pascaperpindahan Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta mempersiapkan pembahasan mekanisme Jakarta sebagai kota aglomerasi.

Anggota Pansus IKN DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo mengungkap, hasil pembahasan nanti akan menjadi rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menunjang kebutuhan pembangunan daerah di Jakarta pasca-IKN.

“Misalnya yang pertama adalah soal Kawasan Aglomerasi penataan kawasan. Bagaimana ini bisa membuat sinergi saling mengisi dan memenuhi aspek kearifan lokal,” kata Rio dalam keterangannya, Minggu, 7 April.

Di satu sisi, Rio berharap pemerintah daerah mulai berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengenai penataan barang milik nasional di Jakarta usai tata pemerintahan IKN resmi berjalan.

Sehingga permasalahan pertanahan, permukiman, transportasi, dan ruangan terbuka hijau (RTH) menurut Rio bisa teratasi.

“Bagaimana implementasi UU DKJ itu tidak membuat dominasi warga secara umum itu mengalami penyingkiran kepemilikan terhadap tanah yang ada sebelumnya," ucap Rio.

"Tapi justru bagaimana bisa memperkuat hak atas tanah yang ada dan nantinya tidak terjadi hegemoni kepemilikan tanah,” tambahnya.

Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada akhirnya menyetujui pengambilan keputusan Tingkat II atas RUU DKJ guna disahkan menjadi undang-undang.

Setelah RUU DKJ disahkan DPR melalui Pengambilan Keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna maka Presiden Joko Widodo masih perlu menerbitkan keputusan presiden (keppres) sebelum ibu kota secara resmi pindah dari Jakarta ke IKN.