Seperti Apa Jakarta Pasca-IKN? DPRD Sebut Kantornya Anies Baswedan Lemah Soal Diskusi
Photo by Muhammad Syafi Al - adam on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pascaperpindahan Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta, Idris Ahmad menilai, belum optimalnya komunikasi dari Pemprov DKI kepada anggota dewan terkait kondisi Jakarta setelah Ibu Kota pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Padahal, kajian mengenai kondisi Jakarta setelah tak lagi berstatus Ibu Kota diperlukan sebagai dasar revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.

Kurangnya komunikasi ini, kata Idris, menjadi salah satu alasan DPRD membentuk Pansus Jakarta Pascaperpindahan IKN.

"Pansus ini tercipta karena ada komunikasi yang selama ini belum berjalan optimal. Padahal, itu sangat berpengaruh terhadap tata kelola pemerintahan dan masyarakat itu sendiri nantinya di Jakarta," kata Idris kepada wartawan, Selasa, 16 Agustus.

Selama ini, Pemprov DKI juga belum pernah mengadakan pertemuan dengan DPRD DKI untuk membahas kekhususan Jakarta usai perpindahan Ibu Kota.

Karenanya, DPRD memutuskan untuk berinisiatif memberi rekomendasi terkait kekhususan Jakarta yang digadang bakal menjadi pusat kota bisnis itu sebagaimana hasil kajian pansus yang saat ini sedang berjalan.

Rekomendasi itu diperoleh mulai dari menampung masukan para ahli dan masyarakat, serta memantau sejumlah daerah yang dahulu sempat menjadi Ibu Kota.

"Makanya kita ambil langkah inisiatif untuk bikin pansus agar komunikasi berjalan efektif dan kita juga bisa menyuarakan permasalahan masyarakat dan juga menyampaikan kembali ke masyarakat bagaimana kepastian dan kejelasannya terkait revisi UU Nomor 29 ini," ujar Idris.

Sebagai informasi, pada Juni lalu, DPRD DKI Jakarta membentuk Pansus Jakarta Pascaperpindahan Ibu Kota Negara (IKN). Pembentukan pansus ini telah disetujui dalam rapat paripurna dengan penyusunan yang sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Pansus diisi oleh 25 orang yang terdiri dari dua Pimpinan dan 23 Anggota. Pansus IKN akan mengeluarkan rekomendasi soal arah pembangunan Jakarta setelah ibu kota resmi berpindah ke Kalimantan Timur.