Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah Anggota DPRD DKI Jakarta yang menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pascaperpindahan Ibu Kota Negara (IKN) berencana mengunjungi sejumlah daerah yang pernah menjadi Ibu Kota.

Tiga daerah yang dimaksud adalah Provinsi DI Yogyakarta, Kota Bukittinggi, dan Provinsi Aceh. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Pansus IKN DPRD DKI dari Frakai PKS, Abdul Aziz.

"Kunjungan kita ke beberapa tempat, terutama yang pernah menjadi Ibu Kota kemudian dipindahkan. Seperti Yogyakarta, lalu Bukittinggi, Sumatera Barat juga pernah jadi Ibu Kota.

Kemudian daerah khusus seperti Banda Aceh," kata Aziz saat dihubungi, Kamis, 28 Juli.

Aziz mengungkapkan, Pansus IKN DPRD DKI ini ingin mencari tahu kondisi kekhususan daerah bekas Ibu Kota untuk merumuskan konsep kekhususan Jakarta setelah Ibu Kota resmi berpindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.

"Itu kan daerah khusus yang mesti kita tau kekhususannya. Karena kita perlu tahu kekhususan Jakarta mau jadi apa pasca-IKN ini," ujar Aziz.

Saat ini, mereka telah berada di Samarinda dan baru melakukan pertemuan dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Sore ini, Pansus IKN DPRD DKI Jakarta mendatangi titik nol IKN, Penajam Paser Utara.

Di sana, pansus ingin mencari tahu lebih jauh mengenai proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara dengan melihat langsung kondisinya.

Setelah mengetahui progres rencana perpindahan ibu kota, Aziz mengungkapkan pihaknya bisa lebih memahami konsep pembangunan Jakarta usai meninggalkan status Ibu Kota Indonesia.

"Sebenarnya kami ingin meyakinkan diri bahwa IKN ini sedang diproses atau cepat diproses. Karena semakin cepat diproses, toh DKI juga harus semakin cepat mempersiapkan segala sesuatunya pasca-IKN ini," tutur Aziz.

Langkah selanjutnya, Pansus IKN akan mengundang para ahli untuk memberi masukan, sebelum akhirnya mengeluarkan rekomendasi komprehensif mengenai status pemerintahan dan pembangunan Jakarta ke depan kepada Pemprov DKI.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta membentuk Pansus Jakarta pascaperpindahan Ibu Kota Negara (IKN). Pembentukan pansus ini telah disetujui dalam rapat paripurna dengan penyusunan yang sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Pansus diisi oleh 25 orang yang terdiri dari dua Pimpinan dan 23 Anggota. Anggota Pansus Jakarta pasca perpindahan IKN terdiri dari Pantas Nainggolan, Ida Mahmudah, Merry Hotma, Dwi Rio Sambodo, Indrawati Dewi, Steven Setiabudi, Inggard Joshua, Andyka, Purwanto, Syarifudin, Thopaz Nugraha, Khoirudin, Karyatin, Nasrullah, Abdul Aziz, Misan Samsuri, Wita Susilowati, Oman Rakanda, Farazandi, Idris Ahmad, William Aditya, Nova Harivan, Abdul Azis Muslim, Jamaludin, dan Hasbiallah.