Terlibat Penipuan dalam Perdagangan Kripto, Coinseed Ditutup
Perintah pengadilan New York memutuskan Coinseed, harus ditutup. (foto: dok. unsplash)

Bagikan:

JAKARTA  - Dua platform pinjaman cryptocurrency diminta untuk menghentikan aktivitas mereka di New York oleh jaksa agung negara bagian pada Senin 18 Oktober. Sementara tiga platform lainnya diarahkan untuk memberikan informasi tentang bisnis mereka.

Langkah ini dilakukan beberapa minggu setelah Jaksa Agung New York, Letitia James, memenangkan perintah pengadilan yang memaksa penutupan pertukaran cryptocurrency Coinseed.

Dalam versi surat tertanggal Senin yang disunting, James mengatakan Kantor Kejaksaan Agung "memiliki bukti penjualan atau penawaran untuk dijual sekuritas dan/atau komoditas secara tidak sah".

Regulator di AS telah meningkatkan pengawasan terhadap dunia yang sejauh ini berada di wilayah abu-abu peraturan, dengan latar belakang meningkatnya ketegangan antara industri kripto dan regulator di seluruh dunia.

James mengajukan gugatan pada bulan Februari untuk menutup Coinseed karena diduga menipu ribuan investor, termasuk dengan membebankan biaya perdagangan tersembunyi dan menjual token digital "tidak berharga".

Jaksa Agung negara bagian memperingatkan investor tentang "risiko ekstrem" ketika berinvestasi dalam cryptocurrency dan mengeluarkan peringatan kepada mereka yang memfasilitasi dalam perdagangan mata uang virtual.

“Platform mata uang kripto harus mengikuti hukum, sama seperti yang lainnya, itulah sebabnya kami sekarang mengarahkan dua perusahaan kripto untuk ditutup dan memaksa tiga lainnya untuk segera menjawab pertanyaan,” kata James pada Senin, 18 Oktober.