Regulator AS Peringatkan Influencer Kripto Bakal Hadapi Tuntutan Hukum
SEC akan tindak influencer kripto. (Foto; Dok. Bankofinans)

Bagikan:

JAKARTA - Para influencer media sosial yang terlibat dalam perdagangan mata uang kripto dan memanipulasi harganya telah mendapatkan peringatan keras dari mantan pejabat Securities and Exchange Commission (SEC), John Reed.

Dia memperingatkan bahwa mereka akan menghadapi aturan anti-penipuan yang sama dengan yang berlaku untuk manipulasi harga sekuritas yang terdaftar di bursa. Reed menegaskan bahwa SEC tidak akan tinggal diam terhadap para influencer yang memanipulasi harga mata uang kripto.

Industri mata uang kripto masih berada dalam kondisi aturan hukum yang jelas, baik di Amerika Serikat maupun di berbagai negara. Keadaan ini memberikan celah bagi para influencer untuk terlibat dalam penipuan dan manipulasi harga mata uang kripto tanpa konsekuensi hukum yang jelas.

Reed memberikan contoh kasus Ricky Bobby, di mana SEC telah mengajukan tuntutan terhadap Francis Sabo, yang juga dikenal sebagai "Ricky Bobby", dalam skema penipuan sekuritas senilai 100 juta dolar AS (Rp1,4 triliun). Sabo dan beberapa terdakwa lain menggunakan platform media sosial untuk memanipulasi saham yang diperdagangkan di bursa.

SEC mengklaim bahwa Sabo menyebut dirinya sebagai ahli saham yang dapat dipercaya dan memanfaatkan pengikut yang banyak di forum Atlas Trading di Discord, sebuah forum online yang memberikan edukasi tentang perdagangan dan pasar sekuritas.

Dalam kasus ini, tuntutan didasarkan pada pernyataan publik yang diposting di Twitter dan percakapan pribadi yang melibatkan anggota kelompok yang terlibat. Kasus ini seharusnya menjadi peringatan bagi para influencer yang terlibat dalam perdagangan mata uang kripto dengan tujuan hanya mendapatkan keuntungan, tanpa memperhatikan integritas pasar dan kepentingan investor.

Terkait