BEUC Keluhkan Platform Media Sosial Terkait Promosi Menyesatkan Aset Kripto
Iklan Kripto di media sosial mulai banyak dikeluhkan. (foto: dok. pexels)

Bagikan:

JAKARTA - Kelompok konsumen Eropa, BEUC, telah mengajukan keluhan kepada Komisi Eropa dan otoritas konsumen terkait dugaan fasilitasi platform daring seperti Instagram milik Meta Platforms, YouTube milik Alphabet , TikTok, dan Twitter dalam mempromosikan aset kripto yang menyesatkan.

Tuntutan hukum terhadap platform kripto Coinbase  dan Binance oleh regulator Amerika Serikat, serta kejatuhan FTX tahun lalu, telah memunculkan kekhawatiran terkait perlindungan konsumen terkait aset kripto seperti bitcoin dan ether.

Bulan lalu, Uni Eropa mengadopsi aturan komprehensif pertama di dunia untuk regulasi aset kripto (MiCa).

Dalam keluhannya yang diajukan pada Kamis, 8 Juni, BEUC menyatakan bahwa penyebaran iklan yang menyesatkan mengenai aset kripto di platform media sosial merupakan praktik komersial yang tidak adil karena dapat menyebabkan kerugian serius bagi konsumen, seperti kerugian uang dalam jumlah yang signifikan.

BEUC menjelaskan bahwa hal ini terjadi melalui iklan dan pengaruh dari para influencer.

Kelompok tersebut mendorong Jaringan Kerja sama Perlindungan Konsumen untuk menuntut platform-platform daring tersebut mengadopsi kebijakan iklan yang lebih ketat terkait aset kripto dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah para influencer menyesatkan konsumen.

Selanjutnya, Jaringan tersebut diharapkan memberi tahu Komisi Eropa mengenai efektivitas langkah-langkah ini, seperti yang disampaikan dalam keluhan bersama dengan sembilan anggota BEUC lainnya.

Kelompok tersebut juga meminta otoritas konsumen Eropa untuk bekerja sama dengan Otoritas Pengawas Eropa untuk layanan keuangan guna memastikan platform-platform tersebut menyesuaikan kebijakan iklan mereka untuk mencegah promosi yang menyesatkan terkait aset kripto.

"Regulasi terhadap aset kripto akan segera diberlakukan dengan Regulasi Pasar dalam Crypto Assets baru, namun peraturan ini tidak berlaku bagi perusahaan media sosial yang mendapatkan keuntungan dari iklan aset kripto dengan mengorbankan konsumen," ujar Direktur Jenderal BEUC, Monique Goyens, dalam sebuah pernyataan, dikutip Reuters.

"Izin kami mengajukan keluhan kepada otoritas yang bertanggung jawab dalam melindungi konsumen adalah untuk memastikan bahwa Instagram, YouTube, TikTok, dan Twitter memenuhi kewajibannya dalam melindungi konsumen dari penipuan dan janji palsu terkait aset kripto," tambahnya.

Kelompok konsumen di Denmark, Prancis, Yunani, Italia, Lituania, Portugal, Slovakia, dan Spanyol juga turut menandatangani keluhan ini.