Lindungi Data Rakyatnya, China Keluarkan UU Perlindungan Informasi Pribadi
Data pribadi rakyat China akan terlindungi oleh pemerintahnya. (foto jerry wang/unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - China telah mengeluarkan undang-undang privasi baru yang bertujuan melindungi data pribadi pengguna. Undang-undang baru itu muncul ketika perusahaan teknologi China berada di bawah pengawasan baru di negara itu.

Pemerintah China juga menetapkan aturan tentang bagaimana perusahaan menangani informasi pengguna. Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 1 November.

Reuters melaporkan,   Undang-undang tersebut, yang secara resmi disebut Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, diloloskan oleh badan legislatif China pada Jumat 20 Agustus. Peraturan itu juga meminta perusahaan untuk mendapatkan persetujuan pengguna sebelum mengumpulkan data pribadi, dan memiliki aturan tentang bagaimana perusahaan harus memastikan data pengguna dilindungi ketika itu ditransfer ke luar Cina.

Perusahaan teknologi yang menangani informasi pribadi harus memiliki orang yang ditunjuk yang bertugas mengawasi perlindungannya, dan perusahaan harus melakukan audit rutin untuk memastikan mereka mematuhi hukum.

Selain itu, perusahaan yang menangani data pengguna pribadi harus memiliki tujuan yang jelas dan masuk akal untuk melakukannya, dan harus membatasinya pada “lingkup minimum yang diperlukan untuk mencapai tujuan” penanganan data tersebut.

Reuters melaporkan juga melaporkan bahwa dalam sebuah op-ed di outlet media pemerintah China People's Court Daily, Kongres Rakyat Nasional memuji undang-undang baru tersebut.

“Personalisasi adalah hasil dari pilihan pengguna, dan rekomendasi yang benar-benar dipersonalisasi harus memastikan kebebasan pengguna untuk memilih, tanpa paksaan,” demikian bunyi op-ed. “Oleh karena itu, pengguna harus diberi hak untuk tidak menggunakan fungsi rekomendasi yang dipersonalisasi.”