YOGYAKARTA - Wabah Pandemi COVID-19 memiliki hikmahnya, hal itu telah mempercepat poros digitalisasi dan solusi teknologi. Bisnis di semua industri di ASEAN dipaksa tidak hanya untuk mengadopsi tetapi juga untuk bereaksi terhadap digitalisasi. Elemen penting dari revolusi digital ini, tidak diragukan lagi, adalah data. Mari bahas negara yang punya UU perlindungan data pribadi di wilayah ASEAN.
Mesin, peralatan, perangkat dan platform semakin terhubung ke jaringan untuk berkomunikasi satu sama lain, dan didorong oleh sejumlah besar data. Tanpa data, revolusi digital ini akan terhenti. Data buruk penatalayanan menimbulkan risiko tinggi terhadap hak dasar privasi seseorang. Insiden pelanggaran data, baik karena penyimpangan keamanan atau pemrosesan data yang tidak bertanggung jawab, dapat menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki pada reputasi a bisnis.
Negara yang Punya UU Perlindungan Data Pribadi (ASEAN)
Karena minat investasi ESG (Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola) terus tumbuh, investor juga juga menempatkan pengawasan yang ketat pada privasi data dan kontrol keamanan perusahaan. Ini menggarisbawahi perlunya memiliki undang-undang yang kuat dan pedoman kepatuhan yang jelas untuk melindungi data pribadi dan privasi. Perkembangan regulasi perlindungan data di ASEAN selama ini belum merata.
Brunei Darussalam – Tidak ada hukum yang komprehensif tentang perlindungan data saat ini tetapi negara tersebut memiliki telah dipandu oleh Kebijakan Perlindungan Data sejak 2014. Ini polis mencakup data pribadi (dalam bentuk elektronik atau manual) dikelola oleh instansi pemerintah dan pendidikan institusi.
Kamboja – Kementerian Pos & Telekomunikasi Lisensi TIK (Pasal 27) menyatakan bahwa “semua TIK & Operator telekomunikasi dan semua orang terkait harus melindungi informasi pribadi, keamanan, dan keselamatan menggunakan ICT & Sistem Telekomunikasi mereka ”
Indonesia – Kementerian Penerangan dan Peraturan Perhubungan No.20/2016 selengkapnya regulasi yang komprehensif tentang Perlindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronika Transaksi dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyediaan Sistem dan Elektronik
Transaksi (“PP 82/2012”) juga telah ditingkatkan.
Laos – Tidak ada rencana dari Rakyat Laos Republik Demokratik untuk membuat undang-undang tentang privasi dan perlindungan data tetapi UU Perlindungan Elektronik Data (2017) dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Cyber Crime (2015) berkaitan dengan perlindungan pribadi informasi.
Malaysia – Malaysia saat ini memberlakukan Personal Undang-Undang Perlindungan Data 2010 (PDPA) melalui Data Pribadinya Departemen Perlindungan.
Myanmar – Pada bulan Maret 2017, Myanmar mengumumkan Undang-undang 4 halaman berjudul Melindungi Privasi dan Keamanan Warga Negara (UU Parlemen Serikat 5/2017). Menurut terjemahan tidak resmi dari hukum oleh Pusat Myanmar untuk Bisnis yang Bertanggung Jawab (MCRB), undang-undang secara eksplisit melarang penyadapan komunikasi elektronik warga, korespondensi pribadi dan, privasi fisik, kecuali jika tidak dijamin oleh "perintah".
BACA JUGA:
Singapura – Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi 2012 (PDPA) telah berlaku sejak tahun 2014, dan sedang dilaksanakan oleh Komisi Perlindungan Data Pribadi.
Thailand – Pemberitahuan Transaksi Elektronik Komite Kebijakan dan Praktik untuk Perlindungan Informasi Pribadi Instansi Pemerintah BE 2553 (2010) dan Undang-Undang Informasi untuk Sektor Publik BE 2540 (1997) melindungi informasi pribadi warganya yang
sedang diproses oleh lembaga negara. Data Pribadi Undang-undang Perlindungan sedang dikembangkan dan diharapkan dapat segera diterbitkan.
Vietnam – Kerangka hukum paling komprehensif tentang perlindungan data adalah Undang-Undang tentang Keamanan Informasi Cyber (UU No. 86/2015/QH13) ("LCIS").
Filipina - Undang-Undang Privasi Data disahkan pada tahun 2012, “untuk melindungi hak asasi manusia atas privasi, dari komunikasi sambil memastikan arus informasi yang bebas ke mendorong inovasi dan pertumbuhan.” (UU Republik No. 10173, Bab 1, Sek. 2). Undang-undang privasi ini juga membentuk National Komisi Privasi untuk menegakkan dan mengawasinya serta memberinya kekuasaan membuat aturan. Aturan implementasi akhir dan peraturan mulai berlaku pada September 2016, mengingat Kekhususan Undang-Undang Privasi.
Setelah mengetahui negara yang punya UU perlindungan data pribadi, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!