Bagikan:

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang agar dapat menjaga data pribadi masyarakat.

"Saya harap setelah ini dapat dilakukan paripurna untuk pengesahan jadi UU. PDP penting, untuk jaga dan lindungi data pribadi masyarakat," ujar Johnny kepada wartawan, Kamis, 8 September.

Johnny mengatakan, terkait data pribadi walaupun manfaat ekonominya tinggi, namun perlu juga dilihat aspek lain. Misalnya, berkaitan dengan geopolitik dan kedaulatan.

"Jadi tata kelola data penting. Di dalam dan keluar wilayah, dengan disahkan RUU PDP kuat, maka kita punya leverage memadai di pembahasan antar negara. Kedua tata kelola, disepakati akan ditentukan pak presiden. Tata kelola dan lembaganya akan diatur PP," sambungnya.

Sementara soal kebocoran data, Johnny menegaskan bahwa itu merupakan domain dari tim siber. Namun dalam UU PDP, kata dia, telah diatur sanksi pidana terhadap para pelanggar.

"Kalau itu jadi domain Cyber Security, tapi bagi pelanggar unlawful maka di UU PDP diatur sanksi pidana maupun denda. Pidana hukuman badan atau sanksi denda macam-macam bentuknya," jelasnya.

"Saya ingatkan pengendali pemroses data agar security enkripsi yang memadai agar bisa tahan serangan cyber," imbuh Johnny.

Apabila terjadi pelanggaran penggunaan data pribadi, lanjutnya, maka sanksi dendanya cukup tinggi terhadap koorporasi.

"Apalagi kalau dimanfaatkan untuk mengambil manfaat ekonomi. Maka manfaat ekonominya dihitung berapa banyak, itu termasuk sanksi," kata Johnny.

RUU PDP, tambah Johnny, mengatur agar tata kelola tersebut dapat dipahami apabils dilanggar.

"Jadi RUU PDP atur agar tata kelola itu dipahami kalau dilanggar, maka ada sanksi pidana dan denda yang memberatkan pelanggar," katanya.