Bagikan:

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) agar segera disahkan. Mengingat berbagai insiden peretasan dan serangan siber yang kian masif dalam beberapa bulan terakhir.

Johnny juga menuturkan bahwa penggunaan data pribadi masyarakat Indonesia dengan tanpa izin semakin marak terjadi. Di samping kesiapan pemerintah untuk membangun infrastruktur terkait pengelolaan data center di Indonesia.

“Itu semua makin memperkuat kebutuhan perlindungan data pribadi. Pemerintah berharap dapat bersama-sama DPR RI untuk segera tancap gas menyelesaikan RUU Pelindungan Data Pribadi dan mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah dengan DPR RI,” ungkap Johnny saat Rapat Kerja Komisi I DPR RI, Selasa, 1 September 2020.

Seperti diketahui akhir-akhir ini kasus peretasan memang kerap terjadi. Kebocoran 91 juta akun pengguna Tokopedia, hingga yang terakhir adalah peretasan data fintech milik KreditPlus. Beberapa data tersebut bahkan diperjualbelikan di forum internet.

Oleh karena itu, kebutuhan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia semakin diperketat, karena perlindungan terhadap pemilik data membutuhkan dasar hukum yang sangat kuat.

Selain itu, Johnny pun menegaskan kebutuhan pengesahan atas RUU PDP sebagai legislasi primer agar bisa mendukung pemrosesan data antarnegara, baik di tingkat global maupun di lingkungan regional ASEAN. Tidak terkecuali, sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin rasa aman publik dalam penggunaan beragam platform aplikasi internet.

“Kebijakan negara-negara sahabat mensyaratkan agar memiliki pelindungan terhadap data pribadi yang setara (adequate level of protection) untuk pemrosesan data pribadi antarnegara. Juga memberikan jaminan rasa aman kepada publik dalam penggunaan internet," ujar Johnny.

Hal senada juga disampaikan pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya, ia menuntut pemerintah segera mengesahkan RUU PDP. Sebab hal ini memudahkan penegak hukum untuk menindaklanjuti penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Dengan adanya RUU PDP akan menjadi dasar yang memudahkan bagi penegak hukum, karena ada patokan yang jelas bagi masyarakat dan penegak hukum dalam menindaklanjuti penyalahgunaan data," kata Alfons kepada VOI.

Karenanya Alfons melanjutkan, masyarakat menjadi tahu apa risikonya dan hukumannya jika mereka melanggar aturan dalam undang-undang tersebut. "Penegak hukum memiliki panduan yang jelas dalam menindaklanjuti pelanggaran yang mengekspolitasi data," tutur Alfons.