Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Resmi Disahkan DPR, Begini Penjelasan Lengkapnya
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (Foto via Kementerian)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (20/9). Rapar Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, didampingi Wakil Ketua Rachmat Gobel.

Seluruh anggota DPR RI menyepakati pengesahan UU PDP. Sejumlah 295 anggota dewan hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, yakni 73 orang hadir secara fisik dan 206 mengikuti rapat secara virtual. Sementara itu, ada 16 anggota yang tidak hadir atau izin. 

Naskah final UU Perlindungan Data Pribadi terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), 16 Bab, 76 Pasal. Sebelumnya jumlah pasal RUU PDP hanya sebanyak 72 dari usula awal pemerintah pada akhir 2019.

Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi Dihadiri Menkominfo

Menkominfo Johnny G. Plate hadir dalam pengesahan UU PDP tersebut sebagai perwakilan pemerintah. Hadir juga John Wempi Wetipo selaku Wakil Menteri Dalam Negeri. 

Menkominfo mengatakan kehadiran UU PDP dimaknai sebagai payung hukum yang komprehensif berorientasi ke depan. Ia juga mengatakan bahwa UU PDP sebagai kehadiran negara dalam melindungi data pribadi, khususnya di lingkup digital.

“Dari aspek pengembangan UU PDP mengedepankan perspektif perlindungan data pribadi untuk pengembangan teknologi baru. Sehingga akan mendorong etika tanggung jawab menghormati hak asasi manusia,” ucap Johnny G. Plate lebih lanjut. 

Jenis Data Pribadi yang Dilindungi

Data pribadi kini menjadi suatu hal yang sangat berharga di era digital. Namun di sisi lain perkembangan teknologi digital juga membuat pencurian dan penyelahgunaan data rawan terjadi. 

Ada dua jenis data pribadi, yakni yang bersifat umum dan bersifat spesifik. Kedua jenis data ini penting untuk dijaga atau dilindungi. 

Data Pribadi Bersifat Umum

Data pribadi yang bersifat umum meliputi: nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, data pribadi yang dikombinasikan untuk mengindentifikasi seseorang. 

Data Pribadi Bersifat Spesifik

Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi: data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, data anak, data keuangan pribadi, kehidupang/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data lain sesuai peraturan perundang-undangan. 

Sanksi Pidana Pelanggaran Penggunaan Data Pribadi

Dalam RUU PDP dimuat aturan pemberian sanksi atas pelanggaran data pribadi. Pelaku yang membobol atau menggunakan data pribadi bukan miliknya secara hukum akan dijatuhi vonis penjara tujuh tahun atau denda maksimal Rp70 miliar.

Hak Subjek Data Pribadi

  • Mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data, serta akuntabilitas pihak yang meminta data 
  • Melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan tujuan pemrosesan 
  • Mendapatkan akses dan memperoleh salinan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
  • Mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
  • Menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi tentang dirinya yang telah diberikan kepada pengendali 
  • Mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada subjek 
  • Keberatan atas pemrosesan secara otomatis 
  • Menunda atau membatasi pemrosesan data secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan 
  • Menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
  • Mendapatkan dan/atau menggunakan data pribadi tentang dirinya dari pengendali dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan dan dapat dibaca oleh sistem elektronik 
  • Menggunakan dan mengirimkan data pribadi tentang dirinya ke pengendali data, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai UU Perlindungan Data Pribadi

Itulah informasi mengenai pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Meski sudah ada hukum yang mengatur perlindungan data pribadi, namun setiap pengguna platform digital perlu melakukan perlindungan data secara mandiri. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.