Kemenkominfo Bakal Refarming Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz di Sembilan Klaster
Kemenkominfo akan meningkatkan konektivitas jaringan digital. (foto: dok. Kominfo)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memulai penataan ulang (refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz 2360 – 2390Mhz) di sembilan klaster di Indonesia.

Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan refarming itu ditujukan untuk meningkatkan kualitas konektivitas digital lewat layanan seluler dengan mengalokasikan penggunaan spektrum frekuensi radio secara efisien.

"Refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz rencananya berlangsung secara nasional dengan langkah pertama akan dimulai pada Rabu tanggal 14 Juli 2021 dan paling lambat akan dituntaskan pada bulan September 2021," ungkap Johnny dalam keterangannya, Kamis 15 Juli.

Proses refarming telah disepakati bersama oleh seluruh pengguna pita frekuensi 2,3 GHz, termasuk Telkomsel dan Smartfren sebagai Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021.

Selain kedua operator seluler tersebut, refarming ini juga akan melibatkan PT Berca Hardayaperkasa sebagai penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched (operator BWA) yang juga merupakan pengguna pita frekuensi 2,3 GHz.

"Banyak keuntungan dan manfaat bagi masyarakat pengguna layanan seluler khususnya terkait dengan perbaikan kualitas layanan yang dapat dinikmati oleh pelanggan, baik itu layanan 4G maupun 5G," kata Johnny.

"Spektrum frekuensi radio dapat dimanfaatkan secara optimal, maka kapasitas jaringan seluler pun akan turut meningkat sehingga mampu mengimbangi pertumbuhan traffic data yang terus bertumbuh pesat, bahkan di sejumlah titik saat ini terjadi kepadatan jaringan (network congestion)," imbuhnya.

Kemenkominfo juga telah menyiapkan langkah-langkah koordinasi teknis diantara operator pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk menghindari terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference). Guna mendukung keberhasilan proses refarming, Kemenkominfo melalui Unit Pelaksana Teknis Balai dan Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio juga melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan selama refarming. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah Frequency Clearance minimal dua kali, pada sebelum dan sesudah refarming.

Pemindahan pita frekuensi radio di setiap klaster akan dilakukan pada saat mayoritas kondisi traffic data relatif rendah yaitu pukul 23.00 WIB waktu setempat sampai pukul 02.00 WIB keesokan harinya. Secara umum, teknis pemindahan pita frekuensi radio sendiri rata-rata hanya berjalan kurang lebih satu hingga dua jam.

Selanjutnya, sampai dengan pukul 18.00 WIB keesokan harinya, dilakukan pemantauan kinerja jaringan oleh BERCA atau Smartfren, antara lain melalui mekanisme drive test. Dengan demikian diharapkan akan dapat meminimalkan potensi interferensi pada pita frekuensi radio 2,3 GHz.

Apabila kondisi kinerja jaringan pasca pemindahan pita frekuensi radio dapat dipertahankan pada level yang memadai, maka proses pemindahan pita frekuensi radio di klaster tersebut dapat dinyatakan selesai. Secara keseluruhan, proses Refarming di suatu cluster dapat diselesaikan hanya dalam tempo kurang dari 24 jam.