Bagikan:

JAKARTA - Regulator komunikasi Malaysia telah memberikan lisensi operasi kepada WeChat milik Tencent dan TikTok milik ByteDance untuk beroperasi di negara tersebut di bawah undang-undang media sosial baru.

Adapun undang-undang baru Malaysia ini mewajibkan layanan media sosial untuk mengajukan lisensi jika mereka memiliki lebih dari 8 juta pengguna di negara tersebut, sebagai upaya memerangi meningkatnya pelanggaran dunia maya.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu, 1 Januari, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia mengatakan platform pesan Telegram berada pada tahap akhir untuk mendapatkan lisensinya.

Sementara Meta Platforms, yang memiliki Facebook, Instagram, dan WhatsApp, telah memulai proses perizinan beroperasi di negara yang akrab disebut negeri Jiran itu. 

Di sisi lain, regulator mengatakan bahwa X belum mengajukan permohonan karena platform tersebut menyatakan basis pengguna lokalnya tidak mencapai ambang batas 8 juta. 

Alphabet, perusahaan induk Google yang mengoperasikan YouTube, juga belum mengajukan lisensi. Meskipun demikian, regulator menegaskan bahwa YouTube tetap harus mematuhi aturan yang berlaku. 

“Penyedia platform yang kedapatan melanggar persyaratan perizinan dapat dikenakan penyelidikan dan tindakan regulasi," kata regulator tersebut mengutip Reuters

Hal ini dilakukan karena Malaysia melihat adanya peningkatan tajam dalam konten media sosial yang berbahaya pada awal tahun 2024 dan mendesak perusahaan media sosial, termasuk Meta dan platform video pendek TikTok, untuk meningkatkan pemantauan platform mereka.