JAKARTA - Pemerintah Korea Selatan telah mendenda raksasa teknologi Meta sebesar 21,62 miliar won atau sekitar Rp246 miliar, karena dianggap mengumpulkan data pengguna yang sensitif dan memberikannya kepada pengiklan tanpa dasar hukum.
Berdasarkan pernyataan dari Badan Perlindungan Data Seoul, Meta mengumpulkan sekitar 980.000 data pengguna Facebook Korea Selatan yang mencakup agama, pandangan politik, dan seksualitas mereka.
“Secara khusus, ditemukan bahwa (Meta) menganalisis data perilaku pengguna seperti halaman yang mereka sukai dan iklan yang mereka klik di Facebook dan membuat serta mengelola tema iklan yang terkait dengan informasi sensitif," kata badan tersebut, mengutip Reuters.
Setelah dilakukan penyelidikan selama empat tahun, komisi tersebut mengatakan bahwa Meta memberikan informasi tersebut yang kemudian digunakan oleh sekitar 4.000 pengiklan.
BACA JUGA:
Komisi itu turut mengatakan Meta mengumpulkan informasi sensitif tersebut dengan menganalisis halaman-halaman yang disukai pengguna Facebook atau iklan-iklan yang mereka klik.
Melansir APNews, ini adalah hukuman terbaru dari serangkaian hukuman yang dijatuhkan pada Meta oleh otoritas Korea Selatan dalam beberapa tahun terakhir.
Undang-undang privasi Korea Selatan memberikan perlindungan yang ketat untuk informasi yang terkait dengan keyakinan pribadi, pandangan politik, dan perilaku seksual, dan melarang perusahaan menggunakan data itu tanpa persetujuan khusus dari orang yang bersangkutan.