Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah Korea Selatan memberikan denda kepada Meta, perusahaan yang menaungi Instagram dan Threads, sebesar 21,62 miliar won (Rp247 miliar). Denda ini ditetapkan pada Selasa, 5 November. 

Mengutip dari laporan Reuters, Meta harus membayar denda karena perusahaan tersebut telah mengumpulkan data sensitif pengguna dan memberikannya kepada para pengiklan. Tindakan ini dilakukan tanpa mengikuti dasar hukum yang kuat.

Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan menjelaskan bahwa data yang dikumpulkan Meta berasal dari 980.000 pengguna Facebook. Data ini mencakup isu agama, pandangan politik, hingga seksualitas yang dibahas oleh ratusan ribu akun tersebut.

Seluruh data yang dikumpulkan ini tentunya menguntungkan para pengiklan. Menurut lembaga tersebut, data sensitif ini telah digunakan oleh lebih dari 4.000 pengiklan, tetapi Meta tidak pernah meminta persetujuan kepada para penggunanya. 

"Ditemukan bahwa (Meta) menganalisis data perilaku pengguna seperti halaman yang mereka sukai dan iklan yang mereka klik di Facebook dan membuat serta mengelola tema iklan yang terkait dengan informasi sensitif," kata komisi tersebut.

Sebagai contoh, data ini dapat menunjukkan apakah penggunanya seorang pembelot dari Korea Utara. Meta juga mengambil informasi seperti agama apa yang penggunanya anut dan mengidentifikasi apakah penggunanya gay dan melakukan transgender.

Isu ini sangat sensitif menurut pemerintah Korea Selatan sehingga mereka memberikan denda yang dianggap sesuai dengan pelanggaran Meta. Selain karena data sensitif, komisi tersebut mengatakan bahwa Meta telah gagal mencegah data 10 warga yang bocor karena peretas.