Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan peraturan baru yang semakin memperkuat regulasi perdagangan aset kripto di Indonesia, yang tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024.

Aturan baru yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 ini menggarisbawahi beberapa perubahan penting, seperti mewajibkan bursa berjangka memiliki sistem pengawasan real-time dan melakukan evaluasi berkala terhadap aset kripto yang diperdagangkan. 

Selain itu, lembaga kliring berjangka harus lebih ketat mengawasi dana pelanggan. Untuk para pedagang fisik aset kripto, terdapat persyaratan yang lebih ketat terkait pendaftaran dan pelaporan.

Merespons aturan baru ini, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyatakan bahwa langkah Bappebti untuk memperkuat pengawasan merupakan hal yang positif bagi perkembangan industri kripto di Indonesia. 

"Kami mendukung penuh peraturan ini, terutama dalam hal perlindungan konsumen. Kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto akan semakin meningkat dengan adanya sistem pengawasan yang lebih transparan dan ketat,” kata Iqbal dalam pernyataan resminya.

Namun, agar lebih efektif dan mendukung pertumbuhan pasar, Iqbal menyampaikan, diperlukan adanya insentif tambahan serta tindakan tegas dalam penerapannya.

Menurutnya, dengan peningkatan pengawasan dan perlindungan konsumen, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar kripto akan semakin kuat, sekaligus membuka peluang bagi inovasi dan pertumbuhan industri ini di masa depan.

“Regulasi dan perizinan dari pihak berwenang memberikan rasa aman baik, bagi investor maupun pelaku usaha. Ini memastikan bahwa platform-platform yang beroperasi memenuhi standar keamanan, transparansi, dan kepatuhan hukum yang diperlukan,” pungkas Iqbal.

Tidak lupa, ia juga menambahkan bahwa Tokocrypto, sebagai salah satu platform yang telah mendapatkan lisensi PFAK, telah berkomitmen untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku dan terus berinovasi dalam menyediakan layanan terbaik bagi para penggunanya.