Bagikan:

JAKARTA - Ripple, perusahaan yang terkenal dengan mata uang kripto XRP-nya, dilaporkan memindahkan 100 juta token XRP senilai sekitar 57,9 juta Dolar AS (Rp872 miliar) ke dompet anonim pada 18 September 2024. Transaksi besar ini terjadi di tengah meningkatnya pengawasan regulasi yang menimpa perusahaan tersebut, menambah ketidakpastian di pasar kripto yang sudah bergejolak.

Menurut Whale Alert, sebuah platform yang melacak pergerakan aset kripto berskala besar, transaksi ini berasal dari alamat yang terkait dengan Ripple. Tidak lama setelah transfer awal, sekitar 19,957 juta XRP dipindahkan ke dompet Ripple lainnya. Dana tersebut kemudian disebar ke beberapa bursa, dengan jumlah terbesar—19,7 juta XRP—dikirim ke bursa kripto Bitso, sedangkan 257.000 XRP dipindahkan ke Bitstamp.

Perpindahan besar-besaran XRP ini terjadi saat Ripple masih berjuang menghadapi gugatan dari Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC). Gugatan tersebut, yang diajukan pada Desember 2020, menuduh Ripple melakukan penjualan sekuritas yang tidak terdaftar senilai lebih dari 1,3 miliar Dolar AS (Rp19,5 triliun) melalui token XRP. Saat ini, Ripple sedang bersiap untuk menghadapi tenggat waktu penting pada 6 Oktober, di mana keputusan terkait banding akan ditentukan.

Dilansir dari Crypto News, Ripple juga telah diberi izin untuk menunda pembayaran sebesar 125 juta Dolar AS (Rp1,8 triliun) dan menyimpan dana tersebut dalam rekening perwalian sampai masalah hukum ini diselesaikan. Beberapa analis menduga bahwa transfer XRP ini bisa menjadi bagian dari strategi hukum Ripple, yang mungkin berkaitan dengan rencana pelepasan dana yang masih ditahan. Sementara itu, sebagian pihak mengkhawatirkan potensi penjualan besar-besaran, mengingat sebagian XRP yang dipindahkan berakhir di bursa kripto.

Menariknya, setelah transaksi besar ini, harga XRP mengalami sedikit kenaikan. XRP diperdagangkan pada harga 0,5863 Dolar AS (Rp8.838), mencatatkan kenaikan 8,40% dibandingkan level terendahnya minggu lalu. Volume perdagangan juga melonjak 29,93%, mencapai 1,31 miliar Dolar AS (Rp19,7 triliun) dalam 24 jam terakhir, menunjukkan minat investor yang semakin meningkat terhadap XRP.

Kasus hukum yang dihadapi Ripple kini menjadi sorotan utama di pasar, karena hasil dari gugatan ini berpotensi memberikan dampak besar bagi masa depan perusahaan dan pasar kripto secara keseluruhan. Banyak pelaku pasar yang mengikuti perkembangan ini dengan cermat, mengingat keputusan akhir dalam kasus ini dapat memengaruhi regulasi dan adopsi aset kripto lainnya.