Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajukan permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) ke Kementerian Hukum dan HAM.

Melalui sebuah surat yang dilayangkan pada Senin, 26 Agustus, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa RPP ini amanat dari Pasal 16A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Draft awal RPP TKPAPSE disusun dengan melibatkan kementerian/lembaga dalam kegiatan workshop pada tahun 2023, yakni pada 17 Juli 2023 dan 14 Agustus 2023.

Kemudian, RPP TKPAPSE mendapat izin prakarsa oleh Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 3 April 2024. Dan pada 17 April, 3 Mei, 7 Mei, dan 15 Mei 2024, Kominfo menggelar rapat pembahasan dengan beberapa Kementerian/Lembaga. 

Konsultasi publik juga sudah dilaksanakan melalui Workshop Anak pada 18 Mei 2024 dengan mengundang siswa, guru, orangtua/ wali siswa dari 7 Sekolah Menengah Atas di Jakarta, 5 Rights Foundation, dan The Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE).

“Pasca konsultasi publik, Kementerian Kominfo juga mengundang para pemangku kepentingan yang memberikan tanggapan atau masukan terhadap RPP TKPAPSE,” ujar Menkominfo dalam siaran resminya. 

Cakupan materi muatan baru dan/atau perubahan yang diatur dalam RPP TKPAPSE yakni:

  1. Berfokus pada kepentingan terbaik anak (best interests of the child).
  2. Didasarkan pada Penilaian Dampak Perlindungan Data (data protection impact assessments).
  3. Menetapkan usia yang layak untuk menggunakan produk atau layanan digital (age appropriate application).
  4. Transparansi terhadap aturan, kebijakan, standar komunitas.
  5. Pengaturan default privasi tertinggi.
  6. Minimalisasi dalam pemrosesan data dan berbagi data.
  7. Pengaturan pengumpulan geolokasi.
  8. Larangan untuk profiling.
  9. Larangan untuk menggunakan cara, teknik, atau praktik terselubung atau tidak transparan dalam penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur Daring.
  10. Pengaturan mainan yang terhubung dengan internet.
  11. Pengaturan kejelasan tanggung jawab pihak ketiga yang terlibat dalam penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur Daring.
  12. Penyediaan alat, layanan, fitur untuk mengajukan laporan atau komplain.
  13. Dan peran serta Kementerian/Lembaga dan masyarakat terhadap Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.