JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan telah bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dalam meningkatkan perlindungan anak di ranah digital.
Melalui kerja sama ini, kedua Kementerian akan menciptakan berbagai program, termasuk penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Menurut Menkomdigi Meutya Hafid, Kemkomdigi dan KPAI memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari ancaman kejahatan digital seperti perundungan siber, penguntitan daring, eksploitasi pornografi anak, hingga judi online.
Meutya juga mengatakan bahwa RPP yang sedang dalam proses penyusunan ini akan menjadi dasar regulasi penting untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
“Saat ini, RPP ini sedang melalui proses harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk KPAI. Kami yakin peraturan ini akan menjadi langkah penting untuk meningkatkan perlindungan anak di dunia digital,” ujar Meutya.
Saat ini, Kemkomdigi juga telah menerapkan berbagai strategi untuk menjaga ruang digital dari konten negatif. Hingga akhir November 2024, Komdigi telah memblokir lebih dari 5,3 juta konten perjudian online melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
BACA JUGA:
Sementara itu, Ketua KPAI Ai Maryati juga memberikan apresiasi kepada Kemkomdigi atas upaya yang terus dilakukan untuk melindungi anak-anak Indonesia.
"Saya melihat adanya peningkatan terhadap jumlah konten yang berhasil di-take down, hal ini bentuk komitmen nyata Kemkomdigi untuk menjaga keamanan ruang digital bagi anak-anak," tutur Ai.
Meutya Hafid dan Ai Maryati berharap kerja sama ini dapat membawa perubahan signifikan dalam melindungi anak-anak Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan Anda langsung di ponsel. Pilih saluran andalan akses berita voi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VamlU850gcfBaMTjry0w. Pastikan Anda sudah install aplikasi WhatsApp.