Kominfo Siapkan RPP <i>Child online Protection</i> untuk Lindungi Anak dari Konten Pornografi
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (Foto: Dinda Buana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pemerintah Indonesia saat ini tengah menyusun regulasi terkait perlindungan anak di ruang digital.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini merupakan tindak lanjut pemerintah atau turunan peraturan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Budi, melalui RPP tentang child online protection ini, Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara yang mulai sadar akan pentingnya perlindungan anak di ruang digital dan juga literasi kepada orang tua.

“Kita mengusulkan RPP dengan pemerintah, child online protection ini turunan UU ITE ini negara berkomitmen melindungi anak di ruang digital,” kata Budi kepada media di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat, 19 April.

Dia menambahkan, RPP ini perkiraan akan mulai digodok pada bulan Juli di Kementerian Hukum dan HAM.

“Kira-kira Juli lagi digodok di kumham,” kata Budi.

Menurut dia, pentingnya regulasi terkait perlindungan anak di ruang digital ini.

Bukan hanya karena banyaknya konten pornografi dan kekerasan tersebar di media yang ditonton oleh khalayak luas, tetapi juga akibat dari konten tersebut terhadap anak-anak.

“Kalau buat kita sih jelas, kalau soal begitu nggak boleh ada di ruang digital kita, apalagi child prostitution. Cuma, ada yang penyakit juga, ini penyakit sosial ini. Karena apa? Begitu si anak ini jadi korban, nanti dia dewasa jadi pelaku. Jadi kaya siklus,” jelasnya lebih lanjut.

Sehingga menurutnya, siklus tersebut harus segera diputus. Adapun Kementerian/lembaga yang turut serta dalam RPP child online protection ini termasuk Kemendikbudristek, Kementerian PPA, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Kominfo, Polri, KPAI, Kemenkumham, Kejaksaan, LHDSK, PPATK.

Terkait