Bagikan:

JAKARTA - Bank Indonesia akan segera meluncurkan Rupiah Digital, yang merupakan salah satu dari lima inisiatif utama yang tertuang dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025-2030.

Lalu, apa itu Rupiah digital dan seperti apa perbedaan Rupiah Digital dengan uang fisik (kertas) yang kita gunakan saat ini?

Apa Itu Rupiah Digital?

Singkatnya, Rupiah Digital merupakan uang Rupiah yang diterbitkan langsung oleh Bank Indonesia, namun dengan format digital. Kendati demikian, Rupiah Digital dapat dipergunakan seperti halnya uang berbentuk fisik, uang elektronik, dan uang dalam Alat Pembayaran Menggunakan Kartu/APMK (kartu debet dan kartu kredit).

Perbedaan Rupiah digital dengan uang fisik, uang elektronik, dan ATM?

Melansir laman resmi BI, Rupiah Digital diterbitkan oleh Bank Indonesia (bank sentral), sama halnya dengan uang kertas dan logam, namun berbentuk digital. Sedangkan Rupiah dalam Uang Elektronik (UE), maupun APMK berasal dari uang yang dibukukan atau berputar di bank komersial.

Nasib uang kertas?

Bank Indonesia menegaskan bahwa kehadiran Rupiah Digital tidak dimaksudkan untuk menggantikan uang yang sudah ada, melainkan hanya menjadikan Rupiah Digital  sebagai komplemen pembayaran yang sah di Indonesia. 

Rupiah Digital juga memiliki fungsi yang sama dengan jenis pembayaran lainnya, termasuk sebagai alat tukar, sebagai alat menyimpan nilai, dan sebagai satuan hitung (unit of account).

Jenis Rupiah Digital?

Rupiah Digital  akan diterbitkan dalam dua jenis, yaitu:

Pertama, Rupiah Digital  wholesale (w-Rupiah Digital) dengan cakupan akses yang terbatas dan hanya didistribusikan untuk penyelesaian transaksi wholesale seperti Operasi Moneter (OM), transaksi pasar valas, dan transaksi pasar uang.

Kedua, Rupiah Digital ritel (r-Rupiah Digital) dengan cakupan akses yang terbuka untuk publik dan didistribusikan untuk berbagai transaksi ritel baik dalam bentuk transaksi pembayaran maupun transfer, oleh personal/individu maupun bisnis (merchant dan korporasi).

Apakah Rupiah Digital mirip aset kripto?

Bank Indonesia juga menegaskan bahwa Rupiah Digital tidak sama atau tidak termasuk dalam aset kript oataupun stablecoins. Rupiah Digital adalah Central Bank Digital Curency (CBDC) yang berkedudukan sebagai mata uang NKRI.