Bagikan:

YOGYAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau Rupiah Digital yang bisa digunakan sebagai alat transaksi masyarakat Indonesia. BI sudah meluncurkan white paper pengambangan Rupiah Digital pada 30 November lalu. 

Filianingsih Hendarta, Asisten Gubernur BI (Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran), mengungkapkan progres pengembangan Rupiah Digital masih dalam tahap awal. BI sendiri juga berharap uang digital ini bisa dirilis tidak lama lagi. 

“Kita lihat tahapannya sesiapnya. Kalau belum siap kita tunggu. Ya mudah-mudahan tidak terlalu lama,” kata Filianingsih dalam acara BIRAMA Talkshow: Meniti Jalan Menuju Digital Rupiah di Gedung BI, Jakarta pada Senin (5/12). 

Namun Filianingsih masih belum menyebutkan kapan kepastian waktu Rupiah Digital dirilis. Ia mengaku tidak ingin mengutarakan janji manis yang bisa saja tidak sesuai harapan. 

Alasan BI Mengeluarkan Rupiah Digital

Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia (BI) menyampaikan alasan pembuatan Rupiah Digital. Berikut alasan akan dikeluarkannya uang digital di Indonesia.

BI Lembaga yang Berwenang Mengeluarkan Rupiah Digital

Perry mengatakan BI menjadi satu-satunya lembaga negara berwenang yang mengeluarkan rupiah digital. Penerbitan Rupiah Digital diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kehadiran mata uang digital selain Rupiah Digital secara hukum berarti tidak sah di Indonesia atau tidak bisa sebagai alat transaksi.

“Karena BI satu-satunya lembaga negara, sesuai Undang-Undang yang berwenang mengeluarkan digital currency yang disebut digital rupiah,” kata Perry dalam acara BIRAMA Talkshow.

Untuk Melayani Masyarakat di Era Digital

Alasan kedua tujuan dikeluarkannya Rupiah Digital adalah untuk melayani masyarakat melakukan kebutuhan transaksi di era digital. Masyarakat dapat memilih akan memakai uang fisik maupun uang digital dalam melakukan kebutuhan tranksaksi.

“Yang 60% itu sudah milenial, apalagi anak-anak cucu kita, mereka anak-anak kita memerlukan alat pembayaran digital. Jadi ini alasan kedua BI,” kata Perry.

Mempererat Kerja Sama dengan Lembaga Internasional

Alasan selanjutnya diterbitkannya uang digital adalah karena dapat mempererat kerja sama Indonesia dengan lembaga internasional. Perry mengungkapkan BI akan menjalin kerja sama dengan bank sentral dari negara lain untuk merumuskan nilai tukar Rupiah Digital dengan mata uang lain.

“Jadi agar kita terus bisa melakukan kerja sama internasional. Oleh karena itu, ke depan akan ada nilai tukarnya dengan Digital Dolar, Euro, Ringgi, Thai Bath, dan lainnya,” ucap Perry. 

Kapan Rupiah Digital Diterbitkan?

BI belum mengungkapkan secara pasti kapan Rupiah Digital diterbitkan. Namun pihaknya menyampaikan bahwa pengembangan Rupiah Digital masih di tahap awal. Tahap ini dimulai dari Wholesale Rupiah Digital untuk penerbitan, pemusnahan, dan transfer antar bank. 

BI akan menentukan bank dan lembaga non-bank yang dinilai layak menjadi wholesale. Platform rupiah digital akan didistribusikan melalui sistem blockchain dan Distributed Ledger Technologi. 

Perbedaan Rupiah Digital dengan Kripto

Banyak masyarakat yang bertanya perbedaan Rupiah Digital dengan kripto atau cryptocurrency. Perry mengatakan Rupiah Digital adalah mata uang digital satu-satunya yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. 

Sementara itu, kripto tidak bisa menjadi alat pembayaran di Indonesia. Crypto hanya berlaku dalam bentuk aset. Jika uang digital sudah resmi dirilis oleh BI, akan ada tiga jenis alat pembayaran yang sah di Indonesia, yaitu uang kertas, kartu kredit, kartu lain berbasis rekening bank, dan Rupiah Digital. 

Itulah penjelasan mengenai rencana BI mengeluarkan Rupiah Digital. Kepastian waktu penerbitan uang digital masih belum diungkapkan lebih rinci oleh BI. Rupiah digital dengan uang kertas secara prinsip sama sebagai alat pembayaran, yang membedakan hanya bentuknya digital.