Bagikan:

JAKARTA - Para pejabat bank senior di Cina dituduh terlibat dalam skema pencucian uang kripto yang mencengangkan dengan jumlah yang mencapai miliaran yuan. Dokumen pengadilan yang baru-baru ini terungkap menunjukkan bahwa Chen, seorang tersangka berusia 44 tahun, diduga membantu mencuci setidaknya 250 juta yuan (sekitar Rp563 miliar) melalui rekening bank pribadinya untuk mendukung mantan eksekutif bank tersebut.

Laporan dari National Business Daily, sebuah sumber berita keuangan terkemuka di Cina, mengungkapkan bahwa mantan eksekutif dari Bank Huludao di Timur Laut Cina terlibat dalam kasus ini bersama dengan beberapa orang lainnya. Laporan tersebut mengungkapkan bahwa sekitar 1,8 miliar yuan (sekitar Rp4 triliun) diambil dari bank tersebut dalam sebuah operasi yang rumit dan terencana dengan baik.

BACA JUGA:


Penggelapan 2,6 Miliar Yuan oleh Para Pemimpin Bank

Menurut laporan yang sama dari National Business Daily, para tersangka diduga menjalankan skema penipuan kripto mereka dengan cermat. Pada Agustus 2020, Li Yulin, mantan sekretaris partai Bank Huludao, dan Li Xiaodong, mantan presiden sementara bank tersebut, bersama dengan dua lainnya, dituduh menggelapkan 2,6 miliar yuan (sekitar Rp5,8 triliun) dengan memanipulasi aset yang tidak berkinerja.

Setelah diduga melakukan penggelapan besar-besaran, laporan tersebut menyatakan bahwa mereka mencoba untuk menutupi jejak mereka dengan cara yang licik. Pada bulan September 2020, mereka diduga mengonversi lebih dari 1,8 miliar yuan menjadi mata uang asing dan mentransfer uang tersebut ke rekening bank perusahaan di Hong Kong yang mereka kendalikan.

Antara bulan September dan Oktober 2020, para tersangka diduga membeli aset kripto melalui grup WeChat, termasuk salah satunya yang disebut “Longmen Inn”. Mereka dilaporkan menjual aset kripto tersebut di luar negeri dan mengonversi hasilnya menjadi dolar AS (USD), yang kemudian disimpan ke rekening bank yang dikendalikan oleh perusahaan-perusahaan di Hong Kong yang terlibat dalam skema ini.

Chen, yang dianggap sebagai otak di balik skema pencucian uang ini, telah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan serta denda sebesar 2 juta yuan (sekitar Rp4,5 miliar). Sementara itu, proses hukum terhadap mantan eksekutif bank dan pihak-pihak lain yang terlibat masih berlangsung.