Bagikan:

JAKARTA – Elon Musk, pemilik platform X, akhirnya setuju untuk bersaksi di dalam penyelidikan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) AS. Miliarder itu akan membahas tentang akuisisi Twitter senilai 44 miliar dolar (Rp713 triliun).

Dilansir dari The Verge, persetujuan ini terungkap setelah SEC mengajukan dokumen hukum pada Kamis, 30 Mei. Dokumen itu menjelaskan bahwa Musk berhenti mengajukan banding atas perintah pengadilan dan setuju untuk memberikan kesaksian.

Dengan memberikan persetujuan, Musk sudah pasti akan mendatangi salah satu kantor SEC. Ia akan dimintai keterangan selama lima jam. Tanggal wawancaranya sudah disetujui oleh Musk, tetapi tidak diungkapkan untuk tujuan kerahasiaan.

Perseteruan antara Musk dan SEC sudah terjadi sejak dua tahun yang lalu saat Musk membeli Twitter. Menurut lembaga negara tersebut, Musk tidak mengungkapkan kepemilikannya dengan benar atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SEC sempat mengungkapkan bahwa Musk menggunakan formulir yang salah. Seharusnya, formulir yang Musk isi digunakan oleh para investor pasif. Selain itu, Musk juga tidak mengumumkan pembelian saham Twitter dalam kurun waktu 10 hari.

Sejak Musk membeli saham Twitter, SEC menyelidiki miliarder tersebut dan berusaha memanggilnya untuk bersaksi. SEC ingin membahas kegagalan Musk dalam mengungkapkan kepemilikan saham, tetapi pemilik X itu terus menolak untuk bersaksi.

SEC pun bertindak lebih jauh dengan menggugat Musk pada Oktober tahun lalu karena ia terus menolak untuk hadir. Lembaga itu pun menuduh Musk sengaja menunda penyelidikan agar penyelesaian masalah tidak kunjung selesai.