Elon Musk Tolak Permintaan SEC untuk Jadi Sanksi Kasus Pengambil Alihan Twitter
Elon Musk (twitter @elonmusk)

Bagikan:

JAKARTA - Pada bulan Oktober lalu, Elon Musk dituntut oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), dan diminta untuk bersaksi atas pengambil alihan media sosial Twitter (yang kini menjadi X) senilai 44 miliar AS (Rp693,5 triliun).

Namun, baru-baru ini Reuters mengabarkan bahwa pemilik X itu mengajukan keberatannya ke pengadilan federal San Francisco untuk tidak memaksanya bersaksi ke Komisi Sekuritas dan Bursa AS dalam kasus tersebut.

Dalam laporannya, Alex Spiro, pengacara Musk, menyebut penyelidikan itu "salah arah, dan pengejaran SEC terhadap Musk telah melewati batas dan menjadi pelecehan". 

Tahun 2022, Musk mengumumkan rencana untuk membeli Twitter seharga 44 miliar dolar AS (Rp693,5 triliun). Dia kemudian mencoba untuk keluar dari kesepakatan tersebut, dan menuduh Twitter tidak mengungkapkan sepenuhnya aktivitas bot di platformnya.

Setelah digugat untuk menyelesaikan kesepakatan, Musk menutup akuisisi Twitter pada akhir Oktober 2022.

Musk telah memberikan dokumen kepada SEC terkait penyelidikan tersebut dan memberikan kesaksian pada Juli tahun lalu melalui konferensi video. 

Tapi sayangnya, pengacara SEC mengatakan bahwa mereka memiliki lebih banyak pertanyaan untuk Musk setelah melihat dokumen tersebut.

Sementara itu, sejarah perselisihan antara SEC dan Musk memang  panjang. Mereka tak hanya berselisih karena permasalahan saham Twitter, tetapi juga karena beberapa hal yang terjadi di Tesla.