JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi kembali mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia akan membuat Dewan Media Sosial untuk mengatur konten yang ada di media sosial.
Pembentukan Dewan ini berdasarkan usulan dari United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), dan akan memiliki fungsi mirip dengan Dewan Pers.
Dia juga mengatakan bahwa DMS ini akan menjadi mitra strategis pemerintah dalam pengelolaan media sosial, termasuk untuk memastikan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di ruang digital.
Sebetulnya, rencana pembentukan DMS ini bukanlah sesuai yang baru. Melainkan, sudah direncanakan sejak Agustus 2023 silam. Saat itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kominfo Usman Kansong mengatakan kepada VOI bahwa mereka masih dalam tahap pengkajian.
UNESCO sendiri dalam situs resminya mengatakan bahwa tujuan dari DMS ini adalah untuk memperkuat ketahanan masyarakat terhadap penyebaran konten yang berpotensi berbahaya secara online, khususnya pidato kebencian yang menghasut kekerasan sambil melindungi kebebasan berekspresi dan meningkatkan promosi perdamaian melalui teknologi digital, terutama media sosial.
BACA JUGA:
Usman dan Budi juga menegaskan bahwa keberadaan Dewan Media Sosial ini dipastikan tidak akan membatasi kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapatan masyarakat di media sosial.
Kendati demikian, penerapan DMS ini akan berbeda dengan UU Digital Services Act (DSA) yang sekarang berlaku di Uni Eropa. DSA ini justru dijadikan pedoman pemerintah dalam pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights.