Bagikan:

JAKARTA - Platform media sosial Meta, Facebook dan Instagram, akan diselidiki karena dugaan pelanggaran aturan konten online Uni Eropa terkait keamanan anak. Hal ini dikatakan oleh regulator UE pada  Kamis, 16 Mei, yang bisa berujung pada denda besar.

Perusahaan teknologi diharuskan melakukan lebih banyak upaya untuk menangani konten ilegal dan berbahaya di platform mereka di bawah Undang-Undang Layanan Digital (DSA) Uni Eropa yang berlaku sejak tahun lalu.

Komisi Eropa mengatakan telah memutuskan untuk membuka investigasi mendalam terhadap Facebook dan Instagram karena kekhawatiran bahwa mereka tidak cukup menangani risiko bagi anak-anak. Meta menyerahkan laporan penilaian risiko pada bulan September.

"Komisi khawatir bahwa sistem di Facebook dan Instagram, termasuk algoritma mereka, dapat merangsang kecanduan perilaku pada anak-anak, serta menciptakan apa yang disebut 'efek lubang kelinci'," kata eksekutif UE dalam sebuah pernyataan. "Selain itu, Komisi juga khawatir tentang metode verifikasi usia yang diterapkan oleh Meta." Kekhawatiran regulator terkait dengan akses anak-anak ke konten yang tidak pantas.

Meta mengatakan bahwa mereka sudah memiliki sejumlah alat online untuk melindungi anak-anak.

"Kami ingin kaum muda memiliki pengalaman online yang aman dan sesuai usia, dan telah menghabiskan satu dekade mengembangkan lebih dari 50 alat dan kebijakan yang dirancang untuk melindungi mereka," kata juru bicara Meta. "Ini adalah tantangan yang dihadapi seluruh industri, dan kami menantikan untuk berbagi rincian pekerjaan kami dengan Komisi Eropa."

Meta sudah berada dalam pengawasan UE terkait disinformasi pemilu, yang menjadi perhatian utama menjelang pemilihan Parlemen Eropa yang krusial bulan depan. Pelanggaran DSA dapat berujung pada denda hingga 6% dari pendapatan tahunan global perusahaan.