JAKARTA – Meta, perusahaan yang menaungi Facebook, diklaim telah melanggar peraturan antimonopoli di Uni Eropa. Oleh karena itu, Komisi Eropa memberikan sanksi denda sebesar 797,12 juta euro (Rp13,3 triliun).
Denda yang cukup besar ini dihitung berdasarkan durasi dan tingkat beratnya pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Komisi Eropa juga mempertimbangkan omzet Facebook Marketplace, yang menjadi inti permasalahan di dalam pelanggaran ini.
Dalam siaran resminya, Komisi Eropa menyatakan bahwa Meta telah menyalahi aturan dengan menghubungkan Marketplace Facebook ke Facebook. Tindakan ini dianggap tidak adil dan Meta dinilai telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar.
"(Meta) mengikat layanan iklan baris daring Facebook Marketplace ke jejaring sosial pribadinya Facebook dengan memberlakukan ketentuan perdagangan yang tidak adil pada penyedia layanan iklan baris daring lainnya," tulis Komisi Eropa.
Dalam temuan Komisi Eropa, ketentuan periklanan di platform populer Meta, seperti Instagram dan Facebook, "memungkinkan Meta untuk menggunakan data terkait iklan yang dihasilkan oleh pengiklan lain untuk keuntungan tunggal Facebook Marketplace."
BACA JUGA:
Maka dari itu, Meta dianggap melanggar Pasal 102 Perjanjian tentang Fungsi Uni Eropa. Setelah sanksi berupa denda ini diterbitkan, Komisi Eropa memaksa Meta untuk mengakhiri tindakan tersebut dan menahan diri agar tidak mengulangi pelanggarannya.
Setelah Komisi Eropa mengeluarkan sanksi kepada perusahaan tersebut, Meta mengungkapkan bahwa mereka akan mengajukan banding. Menurut perusahaan yang dipimpin CEO Mark Zuckerberg itu, Komisi Eropa tidak mempertimbangkan realitas pasar di Eropa.
"Keputusan ini mengabaikan realitas pasar Eropa yang berkembang pesat untuk layanan iklan baris daring dan melindungi perusahaan besar yang sudah ada dari pendatang baru, Facebook Marketplace, yang memenuhi permintaan konsumen dengan cara-cara baru yang inovatif dan mudah,” ungkap Meta kepada Engadget.