Alphabet Inc., Panen Kasus Setelah Didugat di AS dan Hadapi Rekor Denda di Uni Eropa
Perusahaan induk Googel, Alphabet Inc., banyak hadapi kasus. (foto: pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Departemen Kehakiman AS, telah menuduh perusahaan induk Google, Alphabet Inc melanggar undang-undang antimonopoli dalam bisnis pencariannya. Mereka telah meminta hakim untuk menemukan bahwa perusahaan tersebut menyalahgunakan penunjukan hak istimewa pengacara-klien untuk menghindari penyerahan dokumen.

Dalam gugatan pengadilan, Departemen Kehakiman meminta Google diberi sanksi karena membuat program "Berkomunikasi dengan Hati-hati." Program ini melatih pekerja untuk menyertakan pengacara dan permintaan nasihat saat menulis tentang masalah bisnis yang sensitif.

"Seringkali, mengetahui permainannya, penasihat internal yang disertakan dalam email Communicate-with-Care ini tidak merespons sama sekali," kata departemen tersebut. Mereka juga  menambahkan bahwa banyak dari email tersebut berkaitan dengan perjanjian bagi hasil yang telah dicapai Google dengan perusahaan lain.

Seorang juru bicara Google mengatakan bahwa perusahaan telah memberikan lebih dari 4 juta dokumen kepada pemerintah. "Tim kami telah bekerja dengan sungguh-sungguh selama bertahun-tahun untuk menanggapi pertanyaan dan litigasi, dan saran yang bertentangan sama sekali salah," kata juru bicara itu, seperti dikutip Reuters.

Departemen Kehakiman telah meminta dokumen-dokumen itu untuk ditunjukkan, jika penasihat internal tidak menjawab. Mereka juga meminta Hakim Distrik AS, Amit Mehta, untuk mengadakan sidang guna membahas masalah tersebut.

Departemen Kehakiman mengajukan gugatan terhadap Google pada tahun 2020, dengan persidangan diharapkan akan dilakukan pada bulan September 2023.

Sementara itu di Pengadilan tertinggi kedua di Eropa akan memutuskan pada 14 September pada kasus yang juga Alphabet dengan pengenaan yang mencapai  rekor tertinggi, 4,34 miliar euro (Rp 68,8 triliun) denda antimonopoli dari Uni Eropa yang dikenakan pada Google. Mereka dituduh telah  menggunakan sistem operasi seluler Android untuk memeras saingan.

Keputusan dari Pengadilan Umum Uni Eropa yang berbasis di Luksemburg datang 10 bulan setelah mesin pencari internet paling populer di dunia kalah dalam pertarungannya di pengadilan yang sama melawan hukuman 2,42 miliar euro (Rp 34 triliun) dalam kasus lain. Google juga telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Seorang juru bicara Pengadilan Uni Eropa juga telah mengkonfirmasi tanggal tersebut.

Selama sidang pengadilan lima hari pada tahun lalu, Google menyebut hukuman dari Komisi Eropa sebagai denda yang mengejutkan dan tidak pantas.  

Perusahaan telah mengumpulkan lebih dari 8 miliar euro dalam denda antimonopoli di Uni Eropa dalam dekade terakhir. Penegak antimonopoli UE sekarang sedang menyelidiki Google atas penggunaan datanya dan perjanjian periklanan online dengan Facebook.