Bagikan:

JAKARTA – Anak perusahaan Meta Platform Inc., Alphabet Inc, dan Twitter serta Microsoft  sepakat pada Kamis, 16 Juni  untuk mengambil garis yang lebih keras terhadap disinformasi berdasarkan kode praktik atau peraturan perundangan Uni Eropa yang telah diperbarui. Kesepakatan ini  dapat memberikan mereka denda atau sanksi yang besar dan kuat jika mereka gagal melakukannya.

“Lebih dari 30 penandatangan termasuk badan periklanan telah berkomitmen pada Kode Praktik yang diperbarui tentang disinformasi,” kata Komisi Eropa, seperti dikutip Reuters.

Menurut Eksekutif UE Para penandatangan setuju untuk berbuat lebih banyak untuk mengatasi pemalsuan yang mendalam, akun palsu dan iklan politik. Sementara jika ada ketidakpatuhan dapat menyebabkan denda sebanyak 6% dari omset global perusahaan.

Perusahaan-perusahaan yang lain, termasuk TikTok dan platform live e-sports streaming dari Amazon,  Twitch, memiliki waktu enam bulan untuk memenuhi janji mereka dan harus menyajikan laporan kemajuan pada awal 2023.

"Kode baru ini adalah kesaksian bahwa Eropa telah belajar dari pengalaman dan bahwa kami tidak naif lagi," kata Wakil Presiden Komisi UE,  Vera Jourova, dalam konferensi pers.

Dia mengatakan invasi Rusia ke Ukraina, pandemi COVID-19 dan penarikan Inggris dari Uni Eropa mempercepat tindakan keras Uni Eropa terhadap berita palsu.

“Sanksi ini, mungkin termasuk melarang perusahaan beroperasi dari Eropa,” kata kepala industri UE Thierry Breton. "Jika ada pelanggaran aturan yang konsisten, kami juga dapat berpikir untuk menghentikan akses mereka ke ruang informasi kami."

Kritikus seperti Asosiasi Televisi Komersial dan Layanan Video on Demand di Eropa (ACT) mengatakan ada kekurangan serius dalam Kode yang direvisi.

"Peninjauan tidak menawarkan komitmen konkret untuk membatasi 'perilaku manipulatif yang tidak diizinkan'. Komitmen tidak lebih dari pernyataan menyeluruh untuk mengikuti hukum yang jelas dan tidak memerlukan Kode," katanya.